Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan pembelian valuta asing tunai.

Batas maksimal pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung kini dipangkas menjadi US$25.000 per bulan per orang.

>>> Cara Cek Status Desil Bansos 2026 Terbaru Lewat HP Tanpa Ribet

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Juni 2026.

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menandatangani aturan tersebut. Batas baru ini turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang sebesar US$50.000 per bulan.

Pengetatan Transaksi Tunai

Kebijakan ini hanya menyasar transaksi valas tunai di pasar spot. Transaksi derivatif seperti forward, DNDF, dan swap tidak mengalami perubahan batas.

Untuk transaksi forward dan DNDF beli, batas tetap US$100.000 per bulan per pelaku. Sementara transaksi forward dan DNDF jual maksimal US$10 juta per transaksi.

Transaksi swap juga masih memiliki batas threshold US$10 juta per transaksi. BI menegaskan bahwa fokus pengetatan adalah pada aktivitas tunai tanpa underlying.

>>> 7 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula bagi Kesehatan, Terbaru 2026

Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global. BI ingin meminimalisir permintaan dolar AS yang bersifat spekulatif.

Upaya Menekan Spekulasi

Pengetatan serupa pernah dilakukan BI pada tahun 2015. Saat itu, batas pembelian tanpa underlying diturunkan dari US$100.000 menjadi US$25.000.

Alasan utama kebijakan ini tetap sama, yaitu mengurangi permintaan dolar AS yang tidak didasari kegiatan ekonomi produktif. BI menilai permintaan spekulatif dapat mengganggu keseimbangan pasar dan melemahkan rupiah.

Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Ruth A. Cussoy, menyatakan bahwa syarat underlying merupakan langkah pengamanan sementara.

Kebijakan ini bisa dicabut jika kondisi pasar sudah matang.

>>> 36 Kode Redeem FF Terbaru 3 Juni 2026, Klaim SG2 Golden dan MP40 Cobra

Ruth menambahkan bahwa jika literasi keuangan masyarakat sudah tinggi, pembatasan seperti ini tidak diperlukan lagi. BI ingin kurs rupiah mencerminkan kondisi ekonomi riil tanpa distorsi spekulasi.