BI Batasi Pembelian Valas Tunai Tanpa Underlying Maksimal US$25.000 per Bulan
Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan pembelian valuta asing tunai.
Batas maksimal pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung kini dipangkas menjadi US$25.000 per bulan per orang.
>>> Cara Cek Status Desil Bansos 2026 Terbaru Lewat HP Tanpa Ribet
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Juni 2026.
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menandatangani aturan tersebut. Batas baru ini turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang sebesar US$50.000 per bulan.
Pengetatan Transaksi Tunai
Kebijakan ini hanya menyasar transaksi valas tunai di pasar spot. Transaksi derivatif seperti forward, DNDF, dan swap tidak mengalami perubahan batas.
Untuk transaksi forward dan DNDF beli, batas tetap US$100.000 per bulan per pelaku. Sementara transaksi forward dan DNDF jual maksimal US$10 juta per transaksi.
Transaksi swap juga masih memiliki batas threshold US$10 juta per transaksi. BI menegaskan bahwa fokus pengetatan adalah pada aktivitas tunai tanpa underlying.
>>> 7 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula bagi Kesehatan, Terbaru 2026
Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global. BI ingin meminimalisir permintaan dolar AS yang bersifat spekulatif.
Upaya Menekan Spekulasi
Pengetatan serupa pernah dilakukan BI pada tahun 2015. Saat itu, batas pembelian tanpa underlying diturunkan dari US$100.000 menjadi US$25.000.
Alasan utama kebijakan ini tetap sama, yaitu mengurangi permintaan dolar AS yang tidak didasari kegiatan ekonomi produktif. BI menilai permintaan spekulatif dapat mengganggu keseimbangan pasar dan melemahkan rupiah.
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Ruth A. Cussoy, menyatakan bahwa syarat underlying merupakan langkah pengamanan sementara.
Kebijakan ini bisa dicabut jika kondisi pasar sudah matang.
>>> 36 Kode Redeem FF Terbaru 3 Juni 2026, Klaim SG2 Golden dan MP40 Cobra
Ruth menambahkan bahwa jika literasi keuangan masyarakat sudah tinggi, pembatasan seperti ini tidak diperlukan lagi. BI ingin kurs rupiah mencerminkan kondisi ekonomi riil tanpa distorsi spekulasi.
Update Terbaru
Paula Badosa Hadapi Tamara Zidansek di Semifinal Iasi Open
Minggu / 19-07-2026, 01:29 WIB
Gabriel Milito Panggil Lima Pemain Piala Dunia untuk Laga Perdana Chivas
Minggu / 19-07-2026, 01:29 WIB
Josh Kerr Pecahkan Rekor Dunia Mile di London Diamond League
Minggu / 19-07-2026, 01:29 WIB
Kristen Bell Rayakan Ulang Tahun ke-46, Bagikan Momen Langka Keluarga
Minggu / 19-07-2026, 01:28 WIB
Lindsey Heaps Siap Debut untuk Denver Summit FC Lawan Portland Thorns
Minggu / 19-07-2026, 01:28 WIB
Beruang Hitam Curi Tas Klub Golf dari Kereta di British Columbia
Minggu / 19-07-2026, 01:28 WIB
Persaingan Sepatu Emas Memanas, Asap Kebakaran Hutan Ancam Final Piala Dunia
Minggu / 19-07-2026, 01:28 WIB
Edin Terzic Rotasi Besar-besaran di Lini Awal Athletic Club Lawan Leioa
Minggu / 19-07-2026, 01:25 WIB
Chelsea Sepakat Bayar 117 Juta Pound untuk Morgan Rogers
Minggu / 19-07-2026, 01:24 WIB
Serangan Iran Tewaskan Dua Tentara AS di Pangkalan Yordania
Minggu / 19-07-2026, 01:24 WIB
AI Jadi Babak Baru Kerja Sama Indonesia-China: Menteri Airlangga
Minggu / 19-07-2026, 01:23 WIB
Program B50 Biodiesel Hemat Devisa Rp170 Triliun pada 2026
Minggu / 19-07-2026, 01:23 WIB
Nvidia Optimalkan 50.000 Chip Terbaru untuk Ekosistem AI 2026
Minggu / 19-07-2026, 01:22 WIB
Victoria Beckham Mesra dengan Romeo di Peluncuran Parfum, Brooklyn Absen
Minggu / 19-07-2026, 01:22 WIB







