BI Batasi Pembelian Valas Tunai Tanpa Underlying Maksimal US$25.000 per Bulan
Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan pembelian valuta asing tunai.
Batas maksimal pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung kini dipangkas menjadi US$25.000 per bulan per orang.
>>> Cara Cek Status Desil Bansos 2026 Terbaru Lewat HP Tanpa Ribet
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Juni 2026.
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menandatangani aturan tersebut. Batas baru ini turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang sebesar US$50.000 per bulan.
Pengetatan Transaksi Tunai
Kebijakan ini hanya menyasar transaksi valas tunai di pasar spot. Transaksi derivatif seperti forward, DNDF, dan swap tidak mengalami perubahan batas.
Untuk transaksi forward dan DNDF beli, batas tetap US$100.000 per bulan per pelaku. Sementara transaksi forward dan DNDF jual maksimal US$10 juta per transaksi.
Transaksi swap juga masih memiliki batas threshold US$10 juta per transaksi. BI menegaskan bahwa fokus pengetatan adalah pada aktivitas tunai tanpa underlying.
>>> 7 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula bagi Kesehatan, Terbaru 2026
Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global. BI ingin meminimalisir permintaan dolar AS yang bersifat spekulatif.
Upaya Menekan Spekulasi
Pengetatan serupa pernah dilakukan BI pada tahun 2015. Saat itu, batas pembelian tanpa underlying diturunkan dari US$100.000 menjadi US$25.000.
Alasan utama kebijakan ini tetap sama, yaitu mengurangi permintaan dolar AS yang tidak didasari kegiatan ekonomi produktif. BI menilai permintaan spekulatif dapat mengganggu keseimbangan pasar dan melemahkan rupiah.
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Ruth A. Cussoy, menyatakan bahwa syarat underlying merupakan langkah pengamanan sementara.
Kebijakan ini bisa dicabut jika kondisi pasar sudah matang.
>>> 36 Kode Redeem FF Terbaru 3 Juni 2026, Klaim SG2 Golden dan MP40 Cobra
Ruth menambahkan bahwa jika literasi keuangan masyarakat sudah tinggi, pembatasan seperti ini tidak diperlukan lagi. BI ingin kurs rupiah mencerminkan kondisi ekonomi riil tanpa distorsi spekulasi.
Update Terbaru
Jejak Brad Pitt di Anak-anaknya Terancam Makin Hilang
Rabu / 03-06-2026, 08:10 WIB
Ferrari Luce: Mobil Listrik Termahal Terbaru 2026 yang Mengejutkan Publik
Rabu / 03-06-2026, 08:10 WIB
Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP, Simak Jadwal Cair dan Syarat NIK NISN Terbaru
Rabu / 03-06-2026, 08:10 WIB
Harta Karun Emas 1.200 Tahun Ditemukan di Jalur Haji Arab Saudi
Rabu / 03-06-2026, 08:05 WIB
Manchester United Sepakat Tebus Ederson dari Atalanta Rp912 Miliar
Rabu / 03-06-2026, 08:05 WIB
Aprilia Enggan Coret Marc Marquez di MotoGP 2026, Nama Bagnaia Ikut Terseret
Rabu / 03-06-2026, 08:05 WIB
Strategi IIS Agar Industri Asuransi Syariah 2026 Tetap Aman dan Adaptif
Rabu / 03-06-2026, 08:00 WIB
BPS Ungkap Penyebab Mengejutkan Impor Migas April 2026 Melonjak 82 Persen
Rabu / 03-06-2026, 08:00 WIB
Aturan Baru Ekspor Melalui DSI Resmi Berlaku, Kontrak Lama Tetap Aman
Rabu / 03-06-2026, 07:55 WIB
Riot Games Ubah Total Format VCT 2027: Kini Pakai Open Qualifier, Fans Heboh!
Rabu / 03-06-2026, 07:55 WIB
Kloter 1 Debarkasi Solo Tiba, 358 Jemaah Haji 2026 Resmi Kembali ke Tanah Air
Rabu / 03-06-2026, 07:55 WIB
Fundamental Kuat, Simak Proyeksi Dividen AZKO Terbaru di Tahun 2026
Rabu / 03-06-2026, 07:50 WIB
4 Tips Kelola Saldo Dompet Digital agar Tidak Cepat Habis
Rabu / 03-06-2026, 07:50 WIB
Tiga Hal Penting Sebelum Padu Padan Pakaian Menurut Pakar
Rabu / 03-06-2026, 07:48 WIB






