Kerja sama pertahanan Indonesia-Jepang memasuki babak baru setelah penandatanganan Defense Cooperation Agreement (DCA) oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Shinjiro Koizumi di Jakarta.

Kesepakatan ini mencerminkan pergeseran kebijakan Jepang yang mulai meninggalkan prinsip pasifisme. Tokyo merespons dinamika keamanan di kawasan Indo-Pasifik dengan langkah konkret.

>>> Cara Buat SIM Digital Terbaru 2026, Resmi dan Praktis Tanpa Perlu Kartu Fisik

Bulan lalu, Jepang resmi mencabut larangan ekspor senjata mematikan. Ini menjadi tonggak baru dalam diplomasi militer mereka sejak Perang Dunia II.

DCA diproyeksikan membuka pintu ekspor alutsista Jepang ke Indonesia. Selama ini, Jepang hanya bisa menjual peralatan tempur ke negara yang memiliki perjanjian kerja sama pertahanan resmi.

Salah satu poin penting DCA adalah cakupan kerja sama industri pertahanan yang luas. Banyak pengamat menyoroti potensi perdagangan peralatan perang antara kedua negara.

Pemain utama industri pertahanan Jepang meliputi Mitsubishi Heavy Industries, Kawasaki Heavy Industries, dan Subaru Corporation di tier 1.

Tier 2 terdiri dari Mitsubishi Precision, Mitsubishi Electronic, Shimadzu, Yokogawa Electric, NEC, dan Toshiba. Penyedia komponen mencakup Japan Aerospace, Kokusai Electric, dan Tokyo Aircraft Instruments.

Industri pertahanan Jepang memenuhi 75-80 persen kebutuhan militer domestik. Mereka juga menjadi bagian rantai pasok global, terutama bagi produsen dirgantara AS.

Kekuatan utama Jepang ada di matra darat dan laut, dengan hampir seluruh kebutuhan dipasok dalam negeri.

Untuk matra udara, mereka masih mengandalkan teknologi AS karena biaya pengembangan jet tempur yang tinggi.

Keunggulan lain adalah sektor elektronika pertahanan yang mumpuni, sejalan dengan penguasaan pasar elektronika komersial global.

Namun, industri pertahanan Jepang menghadapi tantangan berat di pasar Indonesia. Mereka harus bersaing dengan produsen Eropa, Korea Selatan, dan Turki yang sudah mapan.