Tarif Listrik Juni 2026 Tetap, Berikut Rincian Harga per kWh untuk Semua Golongan

Masyarakat yang menantikan informasi terbaru mengenai tarif listrik pada Juni 2026 mendapat kepastian bahwa tidak ada penyesuaian harga. Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap berlaku seperti periode sebelumnya hingga akhir Juni 2026.

Keputusan tersebut berlaku untuk Triwulan II 2026, yakni April hingga Juni. Pemerintah mempertahankan tarif yang ada guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di tengah berbagai dinamika global.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa penetapan tarif telah melalui perhitungan sejumlah indikator ekonomi makro.

>>> Kapan Indomaret Buka Kembali?

"Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).

Penyesuaian tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut, evaluasi tarif pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Beberapa indikator yang menjadi dasar perhitungan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi pada periode November 2025 hingga Januari 2026. Nilai tukar rupiah tercatat Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.