"Ini untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan SPHP beras yang pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras tahun 2025," ujar Maino.

Aturan Pembelian Diperbarui

Bapanas juga mengubah ketentuan pembelian beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat kini diperbolehkan membeli hingga lima kemasan ukuran 5 kilogram atau dua kemasan ukuran 2 kilogram.

Meski demikian, beras subsidi tersebut tidak boleh diperjualbelikan kembali karena mendapatkan dukungan anggaran negara.

Maino mengatakan penyesuaian batas pembelian dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha kecil seperti pedagang nasi goreng hingga warung makan.

"Ini kita mempertimbangkan saudara-saudara kita, dalam hal ini misalnya para pedagang nasi goreng, pedagang nasi uduk, warung-warung makan. Kalau dibatasi cuma 2 pack, kasihan nanti kurang, tidak cukup," tuturnya.

Selain itu, pemerintah menaikkan batas pembelian bagi mitra Perum Bulog dari sebelumnya maksimal 2 ton menjadi hingga 5 ton pada 2026.

"Artinya jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada," kata Maino.

Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut cadangan beras pemerintah di gudang Perum Bulog telah mencapai 5,3 juta ton. Jumlah tersebut disebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.