Aktris Ratu Sofya memberikan klarifikasi setelah menerima somasi dari rumah produksi HAS Pictures milik Haldy Sabri dan Irish Bella.

Somasi itu terkait dugaan kelalaian dalam mempromosikan film terbarunya, Dosa Penebusan atau Pengampunan.

>>> Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp yang Tidak Muncul di HP Android dan iPhone

Melalui tim kuasa hukumnya di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2026) malam, pihak Ratu menyatakan adanya hak-hak kliennya yang belum dipenuhi.

Hal itu diakui sudah diteruskan kepada pihak yang menandatangani kontrak kerja sama dengan PT HAS.

Kuasa hukum Ratu Sofya, Dede Rahmat, menjelaskan bahwa kliennya berhak menuntut apa yang menjadi haknya sebagai pelaku seni.

"Memang adanya suatu perjanjian yang pada prinsipnya memang hak-hak klien kami yang belum diterima," katanya.

"Karena memang pada prinsipnya, klien kami sebagai artis dan memang secara patut dan layak supaya mendapatkan memang haknya," lanjut Dede Rahmat.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh poin keberatan terkait hak tersebut telah dikirimkan secara resmi. Dede Rahmat enggan merinci besaran persentase pembayaran yang belum diselesaikan.

"Kami sudah menyampaikan terkait hal itu, semua poin-poin sudah kami sampaikan terkait itu. Jadi, semua informasi itu sudah tersampaikan sebenarnya," ujarnya.

Bantahan Somasi terhadap Orang Tua

Selain masalah hak kontrak, pihak Ratu Sofya meluruskan kabar keliru mengenai isu somasi terhadap orang tuanya. Kuasa hukum lainnya, M.

Risvan, menegaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada ayah kandung Ratu Sofya bukanlah somasi.

"Jadi, kami terkait dengan somasi dari PT HAS yang diwakili oleh kuasanya, terus kami melakukan bersurat kepada pihak yang menandatangani dengan PT HAS ya, yang ayah kandungnya.