"Tengkorak anak-anak baru sepenuhnya tertutup pada usia 20 tahun, dan mereka memiliki toleransi yang jauh lebih rendah terhadap fraktur tengkorak dibandingkan orang dewasa," kata Erreza Hardian, Project Leader Helm Anak Indonesia / Komisi SADAR IMI Mobilitas.

>>> Toyota Luncurkan New Raize untuk Perkuat Pasar SUV Ringkas

"Membiarkan anak-anak menggunakan helm yang tidak sesuai dengan parameter fisiologis mereka adalah sebuah kesenjangan moral yang harus segera kita sudahi.

GCHS1:2025 memberikan solusi berbasis ilmiah yang siap diadopsi secara gratis demi menyelamatkan ribuan nyawa anak Indonesia," tambahnya.

GCHS1:2025 merupakan standar teknis pertama di dunia yang secara spesifik dikembangkan untuk helm perlindungan kepala anak.

Standar ini disusun oleh tim ahli internasional yang dipimpin oleh Dr. Terry Smith (Galeatus, Italia) dan Greig Craft (Presiden AIP Foundation), serta didukung penuh oleh FIA Foundation melalui kerangka Global Helmet Vaccination Initiative (GHVI).

Standar ini membagi produk helm ke dalam dua kategori ketat berdasarkan kelompok sasaran usia untuk memastikan kesesuaian bobot guna mencegah cedera leher pada anak:

  • Tipe A: untuk penumpang anak berusia 5-16 tahun di moped, sepeda motor, dan e-bike dengan bobot maksimal 1,2 kg.
  • Tipe B: untuk anak usia di bawah 5 tahun di sekuter, sepeda motor, dan e-bike dengan bobot maksimal 0,8 kg.

Selain pembatasan bobot, GCHS1:2025 menetapkan parameter uji penyerapan energi benturan yang jauh lebih ketat daripada standar dewasa.

Akselerasi puncak maksimum untuk Tipe A ditetapkan ≤ 225 g dan Tipe B ≤ 200 g.

Pengujian performa ini mencakup lima kondisi lingkungan ekstrem, termasuk suhu tinggi hingga 50°C dan perendaman air.

Hal ini untuk menjamin keandalan proteksi di wilayah beriklim tropis seperti Indonesia.

Di Indonesia, dokumen advokasi resmi bertajuk "Perlindungan Kepala Anak di Kendaraan Bermotor Roda Dua" telah disampaikan kepada kementerian dan lembaga kunci.

Dokumen tersebut ditujukan kepada Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perhubungan RI, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kesehatan RI, dan Korlantas Polri.

Lima kondisi lingkungan ekstrem tersebut mencakup suhu tinggi hingga 50°C dan perendaman air, untuk menjamin keandalan proteksi di wilayah beriklim tropis seperti Indonesia.

>>> BYD Resmi Luncurkan M6 DM di Indonesia, Siap Saingi Wuling Darion PHEV

Dengan demikian, standar ini dirancang agar helm anak tetap memberikan perlindungan optimal dalam berbagai kondisi cuaca yang umum terjadi di Indonesia.