Indonesia Harus Adopsi Standar Helm Anak Global untuk Selamatkan Generasi Penerus
"Tengkorak anak-anak baru sepenuhnya tertutup pada usia 20 tahun, dan mereka memiliki toleransi yang jauh lebih rendah terhadap fraktur tengkorak dibandingkan orang dewasa," kata Erreza Hardian, Project Leader Helm Anak Indonesia / Komisi SADAR IMI Mobilitas.
>>> Toyota Luncurkan New Raize untuk Perkuat Pasar SUV Ringkas
"Membiarkan anak-anak menggunakan helm yang tidak sesuai dengan parameter fisiologis mereka adalah sebuah kesenjangan moral yang harus segera kita sudahi.
GCHS1:2025 memberikan solusi berbasis ilmiah yang siap diadopsi secara gratis demi menyelamatkan ribuan nyawa anak Indonesia," tambahnya.
GCHS1:2025 merupakan standar teknis pertama di dunia yang secara spesifik dikembangkan untuk helm perlindungan kepala anak.
Standar ini disusun oleh tim ahli internasional yang dipimpin oleh Dr. Terry Smith (Galeatus, Italia) dan Greig Craft (Presiden AIP Foundation), serta didukung penuh oleh FIA Foundation melalui kerangka Global Helmet Vaccination Initiative (GHVI).
Standar ini membagi produk helm ke dalam dua kategori ketat berdasarkan kelompok sasaran usia untuk memastikan kesesuaian bobot guna mencegah cedera leher pada anak:
- Tipe A: untuk penumpang anak berusia 5-16 tahun di moped, sepeda motor, dan e-bike dengan bobot maksimal 1,2 kg.
- Tipe B: untuk anak usia di bawah 5 tahun di sekuter, sepeda motor, dan e-bike dengan bobot maksimal 0,8 kg.
Selain pembatasan bobot, GCHS1:2025 menetapkan parameter uji penyerapan energi benturan yang jauh lebih ketat daripada standar dewasa.
Akselerasi puncak maksimum untuk Tipe A ditetapkan ≤ 225 g dan Tipe B ≤ 200 g.
Pengujian performa ini mencakup lima kondisi lingkungan ekstrem, termasuk suhu tinggi hingga 50°C dan perendaman air.
Hal ini untuk menjamin keandalan proteksi di wilayah beriklim tropis seperti Indonesia.
Di Indonesia, dokumen advokasi resmi bertajuk "Perlindungan Kepala Anak di Kendaraan Bermotor Roda Dua" telah disampaikan kepada kementerian dan lembaga kunci.
Dokumen tersebut ditujukan kepada Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perhubungan RI, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kesehatan RI, dan Korlantas Polri.
Lima kondisi lingkungan ekstrem tersebut mencakup suhu tinggi hingga 50°C dan perendaman air, untuk menjamin keandalan proteksi di wilayah beriklim tropis seperti Indonesia.
>>> BYD Resmi Luncurkan M6 DM di Indonesia, Siap Saingi Wuling Darion PHEV
Dengan demikian, standar ini dirancang agar helm anak tetap memberikan perlindungan optimal dalam berbagai kondisi cuaca yang umum terjadi di Indonesia.
Update Terbaru
Asteroid 2026 JH2 Melintas Dekat Bumi pada 19 Mei 2026
Selasa / 19-05-2026, 07:58 WIB
Tiang Penyelamat di Lelang Mecum: Mustang Liar Berhenti Berkat Sebuah Tiang
Selasa / 19-05-2026, 07:53 WIB
Pomdam II Sriwijaya Tangkap Oknum TNI Penembak Prajurit di Palembang
Selasa / 19-05-2026, 07:45 WIB
Sirius Pimpin Klasemen Allsvenskan Setelah Imbangi Djurgården
Selasa / 19-05-2026, 07:43 WIB
Astronom Temukan Kandidat Pasangan Lubang Hitam Terbesar dalam Sejarah
Selasa / 19-05-2026, 07:38 WIB
Drogheda United Hadapi Waterford FC Usai Kekalahan Ketujuh
Selasa / 19-05-2026, 07:33 WIB
IK Sirius Tantang Djurgardens IF Demi Jaga Puncak Klasemen Liga Swedia
Selasa / 19-05-2026, 07:28 WIB
Djurgardens IF Gelar Penghormatan Terakhir untuk Kim Bergstrand dan Thomas Lagerlof
Selasa / 19-05-2026, 07:23 WIB
Portronics Rilis Laptop Stand Logam Premium My Buddy K9 Pro Max dengan USB Hub 6-in-1
Selasa / 19-05-2026, 07:18 WIB
Kerala Blasters Kalahkan FC Goa di Tengah Krisis Finansial AIFF
Selasa / 19-05-2026, 07:13 WIB
Arsenal Jamu Burnley di Emirates demi Jaga Peluang Juara
Selasa / 19-05-2026, 07:08 WIB
Waterford FC Incar Kemenangan Perdana Saat Jamu Drogheda United
Selasa / 19-05-2026, 07:03 WIB
Motorola Razr Fold dan Oppo Find N6 Bersaing Ketat di Pasar Ponsel Lipat
Selasa / 19-05-2026, 06:58 WIB
Sidang Ungkap Dinas SDA BMBK Bekasi Susun Daftar Kontraktor Tanpa Arahan Bupati
Selasa / 19-05-2026, 06:50 WIB






