Sidang lanjutan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi mengungkap fakta baru.

Daftar perusahaan kontraktor ternyata disusun oleh internal Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kabupaten Bekasi.

>>> Azure Spring Episode 5-6 Sub Indo serta Link dan Spoiler di KST  bukan LK21: Anna Mulai Menyesuaikan Diri dengan Kehidupan Laut

Penyusunan daftar itu bukan atas arahan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (18/5/2026).

Empat Saksi Dihadirkan

Empat saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Mereka adalah Yayat Sudrajat, Dede Chairul, Evi Mutia, dan Ary Sakti.

Para saksi memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, H.M. Kunang.

Hasil sidang menunjukkan tidak ada keterkaitan antara kepala daerah nonaktif itu dengan pengaturan proyek.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa seluruh pengerjaan yang dipersoalkan merupakan proyek pada tahun anggaran 2024.

Pihak pembela menyebutkan ada dua poin utama yang mementahkan tuduhan keterlibatan kliennya.

“Tadi kan sudah dengar sendiri dalam persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada kaitannya dengan klien kami.

Jadi semua proyek itu adanya di tahun 2024,” ujar I Wayan Suka Wirawan, Kuasa Hukum Ade Kuswara Kunang.

Dokumen Daftar Proyek Tidak Memuat Instruksi

Wayan menjelaskan lebih lanjut mengenai dokumen daftar proyek yang sempat menjadi persoalan. Menurutnya, dokumen tersebut tidak memuat instruksi dari kliennya untuk mengatur pemenang tender.

“Yang pertama adalah soal list yang diminta oleh Pak Ade Kuswara melalui sekretaris, itu tidak terkait dengan permintaan Pak Ade seperti yang dituduhkan mengatur proyek dan sebagainya.