Polisi Militer Kodam (Pomdam) II/Sriwijaya menetapkan oknum anggota TNI, Sersan Satu (Sertu) MRR, dan seorang warga sipil berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Prajurit Satu (Pratu) FAA di Palembang, Sumatera Selatan.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I.

>>> Sidang Ungkap Dinas SDA BMBK Bekasi Susun Daftar Kontraktor Tanpa Arahan Bupati

Kronologi Penembakan

Insiden dipicu akibat persenggolan saat berjoget di lantai dansa antara korban dan pelaku yang tidak saling mengenal.

Perkelahian fisik sempat terjadi sebelum akhirnya Sertu MRR yang dalam posisi terdesak nekat mencabut senjata api rakitan dari pinggangnya dan melepaskan tembakan ke arah perut korban.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Yordania, menjelaskan bahwa peristiwa ini murni terjadi karena kesalahpahaman spontan.

"Dalam kondisi terpojok, Sertu MRR diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan yang mengenai Pratu FAA," kata Yordania dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (17/5/2026).

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Permata Palembang, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.45 WIB.

Berdasarkan hasil otopsi di RS Bhayangkara M Hasan Palembang, peluru menembus organ hati dan paru-paru lobus kiri sehingga menyebabkan pendarahan hebat.

"Proyektil peluru telah dikeluarkan dari tubuh korban melalui otopsi dan saat ini menunggu hasil uji balistik Bid Labfor Polda Sumsel," tutur Yordania.

Penangkapan dan Barang Bukti

Sertu MRR ditangkap petugas di area parkir RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Sementara itu, senjata api rakitan miliknya ditemukan di rumah DS di Kecamatan Sematang Borang.