Itu tidak ada,” ungkapnya.

Permintaan data oleh kliennya dinilai masih berada dalam koridor tugas resmi seorang kepala daerah. Tindakan tersebut dilakukan guna menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Itu murni masih dalam domain kewenangan Pak Ade Kuswara yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati selaku eksekutif, yang melakukan semua itu dalam kerangka proses penyusunan rencana anggaran.

>>> The Legend of Kitchen Soldier Episode 5-6 Sub Indo serta Link dan Spoiler di KST Bukan LK21: Kang Sung Jae Berusaha Pertahankan Posisi

Dan itu adalah kewenangan beliau sebagai bupati,” tutur Wayan.

Pengumpulan data tersebut dinilai lumrah karena bupati memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Langkah eksekutif itu juga didasari oleh upaya menjaring aspirasi dari masyarakat.

“Nggak ada yang aneh, sesuai dengan aturan.

Bahkan dari sana kita bisa melihat betapa Pak Ade ini waktu itu masih menjadi bupati betul-betul aktif untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan dalam proses anggaran,” kata Wayan.

Seluruh saksi yang hadir di persidangan dinilai memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa. Penegasan mengenai ketiadaan keterlibatan bupati nonaktif diulang oleh para saksi.

“Semua saksi tadi tegas menerangkan bahwa tidak ada kaitannya dengan Pak Ade Kuswara yang saat itu masih menjadi bupati,” ujar Wayan.

Pihak pengacara kemudian menyoroti testimoni dari saksi Yayat Sudrajat mengenai lini masa proyek. Kegiatan dinas tersebut berjalan sebelum kliennya resmi memimpin Kabupaten Bekasi.

“Soal Pak Yayat tadi, ini berhubungan dengan proyek-proyek yang dikerjakan pada tahun 2024. Itu sebelum Pak Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi.

Beliau kan dilantik pada tanggal 20 Februari,” katanya.

Berdasarkan keterangan para saksi, dugaan praktik pengaturan tender di lingkungan Pemkab Bekasi hanya terjadi pada tingkat dinas. Alur koordinasi dan pengambilan keputusan tidak sampai ke meja bupati.

“Pengaturan proyek berdasarkan keterangan Pak Yayat tadi, demikian juga saksi lainnya, sepanjang yang bersangkutan masih melakukan pekerjaan secara aktif yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, itu berhenti pada titik kepala dinas,” tegas Wayan.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa permintaan data oleh kliennya masih dalam koridor tugas resmi seorang kepala daerah.

>>> Embarkasi Banjarmasin Terbangkan Calon Haji Berusia 102 Tahun

Tindakan tersebut dilakukan guna menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pengumpulan data tersebut dinilai lumrah karena bupati memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.