Polisi Tilang Pengendara Fortuner Tak Pakai Pelat Nomor Depan di Puncak

Polisi menilang pengendara Toyota Fortuner berwarna silver di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mobil tersebut kedapatan tidak memasang pelat nomor kendaraan pada bagian depan.
Peristiwa ini terjadi saat petugas kepolisian melakukan patroli jalan raya. Mobil kemudian diarahkan ke Rest Area 78, Puncak, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
>>> Pasar Mobil Listrik Rp 200 Jutaan Didominasi SUV dan Hatchback
Video penindakan tersebut diunggah oleh akun Instagram @dulyanidul. Dalam rekaman, pengemudi hanya bisa menunjukkan STNK tanpa membawa SIM.
Petugas Satlantas Polres Bogor memeriksa identitas pengendara menggunakan KTP. Polisi juga menanyakan alasan pelat nomor depan tidak terpasang.
"Ini tadi jatuh-jatuhan pak. Tapi di belakang ada pak pelat nomornya," ujar pemilik Fortuner kepada polisi.
Mendengar alasan itu, petugas memberikan teguran keras. Polisi menilai pelepasan komponen wajib tersebut sebagai pelanggaran lalu lintas.
"Makanya dibaut. Ini kenapa nggak dipasang?
Ini pelanggaran. Satu, nggak ada pelat nomor.
Dua, nggak punya SIM," tegas polisi.
Petugas kemudian memeriksa pelat nomor belakang kendaraan. Polisi menyoroti sistem dudukan pelat model frameless yang dinilai kurang kokoh.
"Kalau pakai frameless gini gampang dilepas bang. Tinggal dikletek gini bisa lepas.
Bener nggak? Bang mohon izin abang saya tilang," kata sang polisi.
Pengendara akhirnya menerima sanksi tilang akibat dua pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi absennya TNKB depan dan tidak membawa SIM A saat berkendara.
>>> Sengitnya Persaingan MotoGP Catalunya 2026 Menjelang Balapan Utama
Aturan Pemasangan Pelat Nomor
Aturan mengenai kelengkapan kendaraan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 1 ayat 10. TNKB berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Update Terbaru
Persijap Jepara vs Borneo FC: Duel Sengit di BRI Super League
Senin / 18-05-2026, 00:58 WIB
PSIM Yogyakarta vs Madura United: Laga Krusial di BRI Super League
Senin / 18-05-2026, 00:53 WIB
Jadwal PSM Makassar vs Persib Bandung 17 Mei 2026 di BRI Super League
Senin / 18-05-2026, 00:48 WIB
Xiaomi Siapkan Peluncuran Xiaomi 17 Max dengan Spesifikasi Gahar
Senin / 18-05-2026, 00:43 WIB
Ketua Umum The Jakmania Diky Budi Ramadhan Umumkan Pamit Setelah Enam Tahun
Senin / 18-05-2026, 00:39 WIB
Suzuki Luncurkan Skutik Premium Burgman 150 di Kolombia
Senin / 18-05-2026, 00:33 WIB
Kebiasaan Menggeber Pedal Gas Saat Memanaskan Mesin Mobil Picu Keausan
Senin / 18-05-2026, 00:28 WIB
Polri Izinkan Bayar Pajak STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama
Senin / 18-05-2026, 00:23 WIB
Biaya Tersembunyi Mobil Mewah Eropa Bekas Mengintai Dompet Pemula
Senin / 18-05-2026, 00:18 WIB
Cara Gunakan Engine Brake untuk Jaga Stabilitas Mobil di Jalan Menurun
Senin / 18-05-2026, 00:13 WIB
Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara CFD di Rasuna Said
Senin / 18-05-2026, 00:08 WIB
Dedi Mulyadi Tunggangi Vespa GTV Libas Jalur Subang Lembang
Senin / 18-05-2026, 00:04 WIB
Montir Solo Ungkap Penyebab Overheating dan Kelebihan Honda Jazz Bekas
Minggu / 17-05-2026, 23:58 WIB
Suzuki Burgman 15 Resmi Meluncur, Siap Saingi Honda PCX dan Yamaha Nmax
Minggu / 17-05-2026, 23:54 WIB






