Polisi menilang pengendara Toyota Fortuner berwarna silver di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mobil tersebut kedapatan tidak memasang pelat nomor kendaraan pada bagian depan.

Peristiwa ini terjadi saat petugas kepolisian melakukan patroli jalan raya. Mobil kemudian diarahkan ke Rest Area 78, Puncak, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

>>> Pasar Mobil Listrik Rp 200 Jutaan Didominasi SUV dan Hatchback

Video penindakan tersebut diunggah oleh akun Instagram @dulyanidul. Dalam rekaman, pengemudi hanya bisa menunjukkan STNK tanpa membawa SIM.

Petugas Satlantas Polres Bogor memeriksa identitas pengendara menggunakan KTP. Polisi juga menanyakan alasan pelat nomor depan tidak terpasang.

"Ini tadi jatuh-jatuhan pak. Tapi di belakang ada pak pelat nomornya," ujar pemilik Fortuner kepada polisi.

Mendengar alasan itu, petugas memberikan teguran keras. Polisi menilai pelepasan komponen wajib tersebut sebagai pelanggaran lalu lintas.

"Makanya dibaut. Ini kenapa nggak dipasang?

Ini pelanggaran. Satu, nggak ada pelat nomor.

Dua, nggak punya SIM," tegas polisi.

Petugas kemudian memeriksa pelat nomor belakang kendaraan. Polisi menyoroti sistem dudukan pelat model frameless yang dinilai kurang kokoh.

"Kalau pakai frameless gini gampang dilepas bang. Tinggal dikletek gini bisa lepas.

Bener nggak? Bang mohon izin abang saya tilang," kata sang polisi.

Pengendara akhirnya menerima sanksi tilang akibat dua pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi absennya TNKB depan dan tidak membawa SIM A saat berkendara.

>>> Sengitnya Persaingan MotoGP Catalunya 2026 Menjelang Balapan Utama

Aturan Pemasangan Pelat Nomor

Aturan mengenai kelengkapan kendaraan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 1 ayat 10. TNKB berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.