Kewajiban pemasangan pelat nomor diatur pada pasal 39 ayat 6 dalam peraturan yang sama. TNKB wajib dipasang pada sisi depan dan belakang kendaraan pada posisi yang sudah disediakan.

Landasan hukum sanksi bagi pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 280 mengatur denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan bagi pengendara yang tidak memasang TNKB resmi.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pelanggar rambu lalu lintas sesuai Pasal 287 Ayat 1.

Pasal 288 Ayat 1 menerapkan aturan bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan yang sah.

Polisi juga menyoroti sistem dudukan pelat model frameless yang digunakan pada mobil tersebut karena dinilai kurang kokoh. "Kalau pakai frameless gini gampang dilepas bang.

Tinggal dikletek gini bisa lepas. Bener nggak?

Bang mohon izin abang saya tilang," tegas sang polisi.

Pengendara akhirnya menerima sanksi tilang akibat dua pelanggaran sekaligus.

>>> Alex Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Catalunya 2026 dengan Selisih Terkecil

Kesalahan tersebut meliputi absennya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) depan serta kelalaian tidak membawa SIM A saat berkendara.