"Di sinilah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 harus dibaca secara utuh dan jernih. SE tersebut memberi ruang bagi guru non-ASN yang telah terdata sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar untuk tetap menjalankan tugas sampai 31 Desember 2026. Dalam penjelasan pemerintah, kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah transisional agar tidak terjadi kekosongan layanan pendidikan sekaligus memberi kepastian sementara bagi guru non-ASN," ujarnya.

>>> Skema Baru Guru Non-ASN Berlaku 2027, Pemerintah Siapkan PPPK Paruh Waktu

Soroti Potensi Kesalahan Data Dapodik

Selain persoalan status, Azis turut menyinggung potensi kesalahan pendataan dalam sistem Dapodik yang dinilai dapat memicu exclusion error atau tidak terakomodasinya guru yang seharusnya masuk data.

Ia meminta pemerintah membuka mekanisme verifikasi faktual agar kesalahan teknis tidak berdampak pada hilangnya hak tenaga pendidik.

"Ia bisa berarti hilangnya penghasilan seorang guru, runtuhnya harapan sebuah keluarga, bahkan kosongnya ruang belajar bagi anak-anak di daerah yang sulit dijangkau," tegasnya.

Mendikdasmen Tegaskan Istilah Honorer Dihapus

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan istilah guru honorer sudah tidak lagi digunakan dalam regulasi terbaru.

Menurut dia, ketentuan terkait perekrutan maupun penugasan guru non-ASN sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah. Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah," ujar Mu'ti.

Ia menambahkan implementasi penuh aturan tersebut mulai berlaku pada 2027.