Skema Baru Guru Non-ASN Berlaku 2027, Pemerintah Siapkan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah memastikan status guru honorer akan dihapus mulai 2027 sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut menjadi langkah penataan ulang status kepegawaian tenaga pendidik di lingkungan pemerintah.
Penghapusan status honorer sebelumnya ditargetkan berlaku penuh pada 2024. Namun, pelaksanaannya diundur hingga 2027 agar proses transisi dapat disiapkan lebih matang, termasuk terkait mekanisme administrasi dan kebutuhan daerah.
Guru Honorer Dialihkan ke Skema PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah.
Menurut dia, pemerintah membutuhkan waktu tambahan agar proses pengalihan status guru berjalan lebih terstruktur dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam skema yang sedang disiapkan, guru yang belum memenuhi syarat sertifikasi akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pembiayaan gaji PPPK paruh waktu nantinya ditanggung pemerintah daerah. Meski begitu, pemerintah pusat disebut akan membantu daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
>>> Diduga Klinik Kecantikan Ganti DNA Salmon dengan Air Keran, Eks Dokter Bongkar Dugaan Praktik Curang
Pemerintah Siapkan Masa Transisi hingga Akhir 2026
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan perlindungan masa kerja guru non-ASN selama masa transisi.
Aturan tersebut memastikan guru non-ASN tetap memiliki kepastian penugasan hingga Desember 2026 sambil menunggu skema baru diberlakukan.
“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” kata Nunuk.
Koordinasi dengan Kemenpan RB Terus Dilakukan
Kemendikdasmen juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar perubahan status guru non-ASN dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
Selain penataan status kepegawaian, pemerintah menargetkan semakin banyak guru memperoleh sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Update Terbaru
Wasit Piala Dunia Asal Somalia Dideportasi AS, Disambut Bak Pahlawan di Kampung Halaman
Kamis / 11-06-2026, 20:21 WIB
Militer AS Hadapi Tantangan Berat Akibat Banyak Drone MQ-9 Reaper Ditembak Jatuh
Kamis / 11-06-2026, 20:21 WIB
Islam Mewajibkan Suami Berikan Mahar dan Nafkah Lahiriah kepada Istri
Kamis / 11-06-2026, 20:20 WIB
Ekonom PermataBank: BCSA Bisa Jadi Bantalan Tambahan Pasar Valas
Kamis / 11-06-2026, 20:20 WIB
Kemenag Luncurkan Peaceful Muharam 1448 H, Perkuat Peran Sosial Umat
Kamis / 11-06-2026, 20:20 WIB
Kylian Mbappe Belum Cetak Gol dalam Tiga Laga Uji Coba Prancis
Kamis / 11-06-2026, 20:16 WIB
IHSG Melemah ke Level 5.886,03 Akibat Aksi Ambil Untung Investor
Kamis / 11-06-2026, 20:16 WIB
Butter Baby Siapkan Ekspansi Global, Buka Gerai di Thailand dan Malaysia
Kamis / 11-06-2026, 20:16 WIB
Jemaah Haji Aceh Perbanyak Ibadah dan Ziarah di Madinah
Kamis / 11-06-2026, 20:13 WIB
Jadwal Piala Dunia 2026 Grup A: Dua Laga Pembuka pada 12 Juni
Kamis / 11-06-2026, 20:13 WIB
Unboxing dan Kesan Pertama POVA 8 5G: Baterai 8000 mAh dan Layar 144Hz
Kamis / 11-06-2026, 20:13 WIB
Pemerintah Sesuaikan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Defisit APBN 2027
Kamis / 11-06-2026, 20:13 WIB
Anwar Sanjaya Minta Polisi Tegakkan Keadilan Kasus Penipuan Umrah Hanania Group
Kamis / 11-06-2026, 20:13 WIB
Kejaksaan Agung Pelajari Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Kamis / 11-06-2026, 20:12 WIB






