Skema Baru Guru Non-ASN Berlaku 2027, Pemerintah Siapkan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah memastikan status guru honorer akan dihapus mulai 2027 sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut menjadi langkah penataan ulang status kepegawaian tenaga pendidik di lingkungan pemerintah.
Penghapusan status honorer sebelumnya ditargetkan berlaku penuh pada 2024. Namun, pelaksanaannya diundur hingga 2027 agar proses transisi dapat disiapkan lebih matang, termasuk terkait mekanisme administrasi dan kebutuhan daerah.
Guru Honorer Dialihkan ke Skema PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah.
Menurut dia, pemerintah membutuhkan waktu tambahan agar proses pengalihan status guru berjalan lebih terstruktur dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam skema yang sedang disiapkan, guru yang belum memenuhi syarat sertifikasi akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pembiayaan gaji PPPK paruh waktu nantinya ditanggung pemerintah daerah. Meski begitu, pemerintah pusat disebut akan membantu daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
>>> Diduga Klinik Kecantikan Ganti DNA Salmon dengan Air Keran, Eks Dokter Bongkar Dugaan Praktik Curang
Pemerintah Siapkan Masa Transisi hingga Akhir 2026
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan perlindungan masa kerja guru non-ASN selama masa transisi.
Aturan tersebut memastikan guru non-ASN tetap memiliki kepastian penugasan hingga Desember 2026 sambil menunggu skema baru diberlakukan.
“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” kata Nunuk.
Koordinasi dengan Kemenpan RB Terus Dilakukan
Kemendikdasmen juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar perubahan status guru non-ASN dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
Selain penataan status kepegawaian, pemerintah menargetkan semakin banyak guru memperoleh sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Update Terbaru
Android 17 Hadirkan Mode Gaming Lipat yang Dinantikan
Sabtu / 27-06-2026, 02:28 WIB
Netflix Minta Email Unik untuk Setiap Profil, Ini Cara Mematikannya
Sabtu / 27-06-2026, 02:27 WIB
Cara Cek 4 Jenis Bansos yang Cair Kembali di 2026 untuk Warga Kurang Mampu
Sabtu / 27-06-2026, 02:27 WIB
Cara Cek Penyaluran Bansos PKD Jakarta Rp600 Ribu Juni 2026
Sabtu / 27-06-2026, 02:27 WIB
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
Sabtu / 27-06-2026, 02:14 WIB
Kebijakan Pengendalian Tembakau Dinilai Picu Lonjakan Rokok Ilegal
Sabtu / 27-06-2026, 02:14 WIB
Cyberpunk Edgerunners 2 Perkenalkan Karakter Kedua Bernama D
Sabtu / 27-06-2026, 01:51 WIB
DR Automobiles Hidupkan Kembali Merek Italia Osca dengan Dukungan Toyota
Sabtu / 27-06-2026, 01:50 WIB
Membeli Saham Samsung di AS Bisa Semakin Mudah Setelah Langkah Pesaing
Sabtu / 27-06-2026, 01:49 WIB
Galaxy Tab S10 FE Series Terima Pembaruan Keamanan Juni 2026
Sabtu / 27-06-2026, 01:49 WIB
Psilocybin pada Alzheimer Parah: Pasien Alami Perbaikan Sementara yang Mengejutkan
Sabtu / 27-06-2026, 01:49 WIB
Petunjuk Baru dari Galaksi Kecil LAP1-B Bisa Ungkap Kelahiran Bintang Pertama
Sabtu / 27-06-2026, 01:49 WIB
Prabowo: Empat Kali Kalah Pilpres, Tak Pernah Ganggu Presiden Terpilih
Sabtu / 27-06-2026, 01:49 WIB
Trump Tuding Iran Langgar Gencatan Senjata dengan Serangan Drone di Selat Hormuz
Sabtu / 27-06-2026, 01:49 WIB






