Wacana penghapusan status guru honorer mulai 2027 mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, meminta pemerintah tidak hanya fokus pada perubahan istilah administratif, tetapi juga memastikan perlindungan bagi para guru non-ASN yang telah lama mengabdi.

Azis menilai perubahan istilah dari “guru honorer” menjadi “guru non-ASN” belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata para tenaga pendidik di lapangan, khususnya mereka yang bertugas di daerah terpencil.

Menurut dia, banyak sekolah di wilayah dengan akses terbatas tetap berjalan karena dedikasi guru yang bertahan di tengah keterbatasan fasilitas dan minimnya kepastian status kerja.

"Banyak ruang kelas terpencil di republik ini, pendidikan kadang belum ditopang oleh sistem yang baik. Ia bisa tetap hidup karena ada guru-guru yang memilih bertahan, datang pagi, mengajar dengan segala keterbatasan, menenangkan murid-murid yang membutuhkan perhatian, lalu pulang dengan status yang belum jelas dan penghasilan yang kadang jauh dari layak," kata Azis dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

DPR Minta Kebijakan Tak Sekadar Administratif

Azis menegaskan kesejahteraan tenaga pendidik merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, ia meminta pemerintah menghadirkan kebijakan yang memberi kepastian bagi guru non-ASN.

Ia juga menyoroti penerapan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi guru non-ASN hingga akhir 2026.

Dalam aturan tersebut, guru non-ASN yang sudah terdata hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar diperbolehkan tetap bertugas sampai 31 Desember 2026.

Azis menilai kebijakan tersebut tidak boleh dipahami hanya sebagai solusi administratif jangka pendek, melainkan harus diikuti langkah konkret untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan guru.