Dari rekening korban, pelaku diduga menarik uang tunai dan mencairkan deposito hingga total kerugian mencapai sekitar Rp 1,8 miliar sampai Rp 2 miliar.

Selain uang, perhiasan emas sekitar satu kilogram juga dilaporkan hilang dari rumah korban.

Terungkap karena Keluarga Curiga

Kasus ini mulai terkuak setelah keluarga merasa janggal karena korban tidak pernah pulang dalam waktu lama. Kecurigaan makin kuat setelah muncul pesan singkat yang meminta pengiriman uang.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV sebelum akhirnya menggerebek apartemen tersebut pada 16 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama tersangka diduga untuk memenuhi gaya hidup mewah.

Saat ini Lisa dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 450, Pasal 446 ayat 1, Pasal 476, Pasal 492, serta Pasal 486.

Penyidik juga masih memburu dua pria lain yang diduga ikut membantu aksi penyekapan tersebut.