Jumhur Hidayat Resmi Menjabat Menteri Lingkungan Hidup dengan Latar Belakang Aktivis Buruh

Mohammad Jumhur Hidayat kini memegang jabatan sebagai Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.

Sosok kelahiran Bandung, 18 Februari 1968 itu dikenal luas sebagai figur sentral dalam gerakan buruh nasional.

Jejak Aktivisme Sejak Mahasiswa

Perjalanan aktivismenya bermula saat menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung. Di kampus, ia tampil sebagai salah satu pemimpin gerakan mahasiswa yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah Orde Baru.

Ia terlibat dalam berbagai aksi protes, termasuk menentang praktik perampasan lahan milik petani kecil.

Aktivitas tersebut berujung pada penangkapannya pada 1989. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Setelah bebas pada 1992, Jumhur melanjutkan studi S-1 Teknik Fisika di Universitas Nasional, sebelum akhirnya meraih gelar Magister Sosiologi dari Universitas Indonesia pada 2013.

Keterlibatan dalam Isu Internasional

Selain aktif di dalam negeri, Jumhur juga terlibat dalam berbagai aksi solidaritas global.

  • Terlibat dalam aksi dukungan terhadap demonstrasi mahasiswa di Taman Tiananmen pada 1989
  • Memimpin aksi protes di Kedutaan Besar Myanmar terkait penindasan aktivis mahasiswa

Keterlibatan ini menunjukkan perhatiannya terhadap isu demokrasi lintas negara.

Karier Pemerintahan dan Perlindungan Pekerja Migran

Pada 2007, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menunjuknya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Dalam posisi tersebut, ia menaruh perhatian besar pada pemberantasan perdagangan manusia serta perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Kembali ke Gerakan Buruh

Setelah menyelesaikan masa tugasnya di pemerintahan, Jumhur kembali aktif di sektor ketenagakerjaan.

Ia mendirikan dan memimpin sejumlah organisasi buruh hingga akhirnya menjabat Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Kontroversi dan Proses Hukum

Pada 2020, ia kembali berhadapan dengan hukum terkait sikapnya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penolakannya terhadap regulasi tersebut berujung pada penahanan dan vonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran informasi yang dinilai tidak benar melalui media sosial.

>>> Link Nonton Spekta 11 Indonesian Idol Season 14 Hari ini 27 April 2026 Gratis di RCTI