Potensi Jerat Hukum bagi Penyebar

Kepolisian menegaskan bahwa distribusi konten pribadi bermuatan asusila tanpa izin termasuk tindakan pidana. Aturan tersebut diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ipda Maulidya Nur Maharanti menyatakan, “Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum.”


Selain itu, ditemukan indikasi adanya potongan video yang telah diedit atau diputar ulang oleh pihak lain untuk menarik perhatian publik.

Imbauan Waspada Tautan Mencurigakan

Di tengah maraknya pencarian video, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan membuka link yang beredar. Sejumlah tautan diduga dimanfaatkan sebagai jebakan kejahatan siber.

Risiko yang muncul mencakup pencurian data pribadi hingga akses ilegal ke akun keuangan. Karena itu, warga diminta tidak ikut mengunduh maupun menyebarkan konten tersebut.

Kepolisian menekankan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial agar tidak terjerat masalah hukum maupun ancaman keamanan digital.