Benarkah Sikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ahli!
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
Saat menjalankan ibadah puasa, pertanyaan seputar hukum menggunakan sikat gigi seringkali muncul.
Meski terdapat beragam pendapat dari para ulama, namun banyak yang setuju bahwa penggunaan sikat gigi dengan pasta gigi atau bahkan tanpa pasta gigi diperbolehkan selama puasa.
Dalam buku "125 Masalah Puasa", Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi mengungkapkan bahwa menggunakan sikat gigi tidaklah membatalkan puasa.
Mereka menjelaskan bahwa tindakan menyikat gigi hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi, sehingga tidak mempengaruhi kesahihan puasa seseorang.
Pendapat ini juga disokong oleh Imam Nawawi dalam Kitab "al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab".
Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang menggunakan siwak basah dan kemudian airnya berpisah dengan siwak atau cabang-cabang kayu yang lepas tertelan, maka puasanya menjadi batal.
Namun demikian, jika tidak ada air yang tertelan, maka sikat gigi tidak akan membatalkan puasa.
Namun, perlu diingat bahwa sikat gigi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyebabkan terjadinya penelanan pasta atau air ke tenggorokan, yang dapat mengakibatkan batalnya puasa.
Menurut pandangan Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi saat berpuasa setelah melewati waktu zuhur hukumnya adalah makruh.
Mereka merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.
Makruh di sini berarti tindakan tersebut tidak berdosa jika dilakukan, namun lebih baik untuk dihindari karena akan mendapatkan pahala lebih besar jika ditinggalkan.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam "Nihayatuz Zain" juga menjelaskan bahwa berkumur dan menyikat gigi ketika puasa hukumnya adalah makruh, sebagaimana disebutkan dalam hadis beliau, "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur."
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur."
Dengan demikian, hukum menyikat gigi saat puasa dapat dianggap sebagai masalah yang telah dijelaskan dengan cukup lengkap.
Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi semua umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.***
Update Terbaru
Wamenhan: Peserta SPPI Tak Lagi Jadi Komcad, Program Diubah
Kamis / 02-07-2026, 10:28 WIB
Niat Glow Up, Wanita Malah Alami Luka Bakar Permanen Usai Facial Mahal
Kamis / 02-07-2026, 10:28 WIB
Ramalan Zodiak 2 Juli: Aries Jaga Ucapan, Taurus Percaya Kemampuan
Kamis / 02-07-2026, 10:26 WIB
11 Tahun Diblokir, Situs Reddit Bisa Diakses Lagi di Indonesia
Kamis / 02-07-2026, 10:26 WIB
Morbidelli T250X Meluncur, Petualang 250cc Ringan Harga Rp50 Jutaan
Kamis / 02-07-2026, 10:25 WIB
Semakin Brutal! Baca Killer Peter Chapter 141 Sub Indo Terbaru
Kamis / 02-07-2026, 10:00 WIB
Apple TV Umumkan Tanggal Rilis Ted Lasso Season 4
Kamis / 02-07-2026, 09:57 WIB
Light Novel Fantasy Witch and Hound Dapat Adaptasi Anime TV
Kamis / 02-07-2026, 09:57 WIB
Aramco dan Sonatrach Turunkan Harga LPG Juli 2026 Akibat Kelebihan Pasokan
Kamis / 02-07-2026, 09:56 WIB
Folarin Balogun Pilih Timnas AS, Tinggalkan Inggris dan Nigeria
Kamis / 02-07-2026, 09:56 WIB
Fox Sports Pertahankan Alexi Lalas Meski Dikritik Saat Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 09:56 WIB
Chelsea dan Newcastle Bersaing Rekrut Striker AS Monaco Folarin Balogun
Kamis / 02-07-2026, 09:56 WIB
Erling Haaland Bawa Norwegia ke 16 Besar Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 09:56 WIB
Donald Trump Raup Lebih dari Rp35 Triliun Sepanjang 2024
Kamis / 02-07-2026, 09:55 WIB






