Aktor Dude Harlino secara inisiatif mengembalikan honor senilai Rp5,25 miliar yang diterimanya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri pada Kamis (23/7).

Keputusan pengembalian dana tersebut diambil setelah Dude mempertimbangkan bersama tim kuasa hukum dan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri.

>>> Stephen Chow Ungkap Alasan Pilih Dilraba Dilmurat Bintangi Kung Fu Soccer

Dude menjelaskan, pengembalian honor ini didasari oleh tanggung jawab moralnya sebagai mantan brand ambassador perusahaan tersebut.

Ia merasa memiliki empati terhadap para lender atau investor yang mengalami kesulitan akibat kasus ini, terutama para pensiunan yang hidupnya terganggu.

Menurut Dude, Bareskrim Polri bertugas untuk menyita aset dan mengumpulkannya guna dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk restitusi.

Uang senilai Rp5,25 miliar tersebut merupakan akumulasi honor yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama periode 2022 hingga 2025.

>>> The Odyssey Kokoh di Puncak Box Office Global dengan Pendapatan Rp11,5 T

Dude memastikan telah mengembalikan 100 persen honor yang diterimanya selama kurang lebih 3,5 tahun menjadi wajah perusahaan itu.

Ia mengaku telah mendiskusikan rencana pengembalian uang tersebut dengan kuasa hukumnya sejak lama.

Meskipun sempat mendapat sorotan, Dude menyatakan tetap mematuhi seluruh prosedur hukum yang ada dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran besar dalam kariernya.

Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan penerimaan uang honor dari Dude Harlino tersebut.

>>> Ruben Onsu Bantah Tudingan Memojokkan Sarwendah, Ungkap Perubahan Sikap Anak

Uang tersebut kini disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai bagian dari pelacakan aset.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri.

Kasus ini juga melibatkan dugaan penggelapan dan pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

Total korban dugaan penipuan oleh PT DSI mencapai 15 ribu orang dengan kerugian keseluruhan Rp2,4 triliun.

>>> Kejutan Marvel di Comic Con: Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.