Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

Etomidate merupakan obat bius medis yang kini disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik ilegal dan telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

>>> Gaikindo Bantah Tudingan Hambat Transisi Mobil Listrik di Indonesia

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan komitmennya memberantas narkoba tanpa pandang bulu.

"Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba.

>>> Eks Sekutu Tantang Netanyahu di Pemilu Israel, Elektabilitas Unggul

Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko, akan kita berantas," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).

>>> Ahmad Luthfi Luncurkan Satgas PHK dan Turunkan Tarif Trans Jateng untuk Buruh

Selain AKP Pardiman, Bareskrim juga menangkap lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel.

Mereka adalah Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

>>> Prabowo Panggil KSSK Bahas Ekonomi Usai Perry Warjiyo Mundur dari BI

Keenam anggota tersebut telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7) pukul 22.30 WIB.