Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen untuk Pembelian Rumah Pertama di DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga yang pertama kali membeli rumah.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026.
>>> KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN di Kasus Bupati Kuansing
Fasilitas berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.
Syarat dan Ketentuan
Pembeli harus memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Fasilitas ini hanya untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali. Artinya, pembeli belum pernah memiliki properti sebelumnya.
>>> Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha di NTT Naik ke Penyidikan
Perolehan hak harus dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau waris. Jenis properti yang memenuhi syarat adalah rumah tapak atau rusun dengan NPOP tidak lebih dari Rp500 juta.
Bapenda DKI menegaskan bahwa mereka yang sudah pernah memiliki atau membeli properti tidak lagi memenuhi syarat mendapatkan diskon BPHTB 50 persen.
Fasilitas ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah. Namun, calon pembeli tetap harus memastikan semua persyaratan terpenuhi.
>>> Likupang Jadi Pilot Blue Economy EU, Nelayan Raup Pendapatan Ganda
Kebijakan ini diharapkan meringankan biaya awal pembelian rumah pertama bagi warga Jakarta, terutama untuk hunian dengan nilai hingga Rp500 juta.
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







