Cara Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Pemilik mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta dapat mengajukan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai kondisi kendaraan.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025.
>>> Galaxy Z Flip 8 Lebih Tipis, Ringan, dan Kuat dari Pendahulunya
Pengurangan atau pembebasan pokok PKB diberikan berdasarkan permohonan pemilik. Ada tiga kategori kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan.
Kategori Kendaraan yang Mendapat Keringanan
Pertama, kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan di jalan raya selama lebih dari enam bulan.
Kedua, kendaraan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial.
Ketiga, kendaraan yang memiliki nilai pasar lebih rendah dibanding Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.
Besaran Pengurangan PKB
Untuk kendaraan rusak berat dan kendaraan sosial nonkomersial, pengurangan pajak diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang.
>>> Semakin Banyak Pria Putuskan Childfree, Bukan Cuma Soal Duit
Sementara untuk kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB, besaran pengurangan dihitung berdasarkan nilai pasar aktual kendaraan.
Pengurangan Secara Otomatis
Selain melalui permohonan, pengurangan PKB juga dapat diberikan secara jabatan alias otomatis.
Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang mengajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan.
Pengurangan dilakukan secara proporsional sesuai sisa masa pajak yang belum dilalui.
Syarat dan Dokumen Pendukung
Pemilik wajib melengkapi fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan. Selain itu, perlu menyertakan dokumen, data, atau keterangan pendukung yang menunjukkan kondisi kendaraan sesuai alasan permohonan.
>>> Legenda Sepakbola Indonesia M Basri Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun
Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses pengajuan keringanan pajak berjalan lancar.
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







