Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Instansi dan Tahapan Seleksi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 akan segera dibuka. Tahun ini, sembilan kementerian dan lembaga membuka seleksi penerimaan peserta didik.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Regulasi ini mengatur seluruh tahapan yang harus diikuti calon peserta.
>>> Akademisi Soroti Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah
Daftar Instansi Penyelenggara
Berikut sembilan instansi yang membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026:
Kementerian Keuangan melalui Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Kementerian Dalam Negeri melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kementerian Perhubungan melalui sekolah kedinasan di bawahnya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas).
Kementerian Hukum melalui Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Politeknik Statistika (STIS).
Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN).
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).
>>> Polisi Makin Percaya Diri Usai Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Tahapan Seleksi
Sesuai PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026, proses penerimaan dilakukan melalui tujuh tahapan.
Tahapan tersebut meliputi pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi lanjutan, penentuan kelulusan akhir, dan pengumuman hasil seleksi.
SKD terdiri dari tiga bagian: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Materi TWK mencakup nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
TIU meliputi kemampuan verbal (analogi, silogisme, analisis verbal), numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan figural (analogi, ketidaksamaan, serial gambar).
TKP mencakup pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, dan profesionalisme.
>>> Pakar Hukum Khawatir Kasus Febrie Adriansyah Bernasib Seperti Firli Bahuri
Pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN Sekolah Kedinasan dan/atau portal resmi instansi terkait. Calon peserta diimbau memantau pengumuman resmi BKN untuk informasi lebih lanjut.
Update Terbaru
Iran Peringatkan Ukraina Akan Konsekuensi Serangan Kapal Kargo
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Amran Pastikan Kementan Tetap Produktif Meski Kursi Wamentan Kosong
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Sandy Walsh Cetak Gol Sundulan, Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 3-0
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Tenggat Rasio Pinggang-Tinggi Angkatan Udara AS: Data Tidak Mempengaruhi Skor Kebugaran
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Samsung Janjikan Harga Kacamata Pintar di Tingkat Wajar
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
Kacamata Pintar Samsung Hadapi Pesaing dari Apple pada 2027
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
Cara Menghilangkan Titik Oranye di Samsung Keyboard yang Mengganggu
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
Samsung Tingkatkan Kecepatan Chip AI HBM5 Hingga 50% dengan Proses 2nm
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
One UI 9 Akan Hadirkan Fitur Zoom Kustom per Aplikasi
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Samsung Tingkatkan Produksi Chip untuk Cegah Apple Borong Memori China
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Perlambatan Bicara Bisa Jadi Tanda Awal Penurunan Kognitif
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Hirup Aroma Saat Tidur Tingkatkan Memori Hingga 226% Menurut Studi
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Industri AI Hadapi Gelombang Kebencian Publik Akibat Tindakan Buruk
Senin / 27-07-2026, 22:02 WIB
Minyak Esensial Pepermin Berpotensi Turunkan Tekanan Darah Tinggi
Senin / 27-07-2026, 22:00 WIB







