Anak Sekolah Tak Lagi Bebas Bawa HP, Ini Aturan Terbarunya
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membatasi penggunaan smartphone di lingkungan sekolah.
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
>>> Wuling Capai 200 Ribu Unit Produksi dalam 9 Tahun di Indonesia
Pembatasan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Implementasi dan Ruang Lingkup Aturan
Agar segera diterapkan, aturan ini telah disebar ke setiap sekolah oleh Kemendikdasmen melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk melarang, melainkan mengatur penggunaan smartphone secara bijak dan edukatif.
Pembatasan berlaku selama proses kegiatan belajar berlangsung di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Penggunaan smartphone akan disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
>>> Cara Dapat Saldo Rp900 dari Coin Jam untuk Pengguna Baru 2026
Alasan Utama Pembatasan HP di Sekolah
Mendikdasmen menjelaskan bahwa salah satu pendorong utama pembatasan ini adalah tingginya screen time masyarakat Indonesia yang mencapai rata-rata 7 jam 32 menit per hari.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital untuk melindungi kesehatan mental serta mencegah adiksi smartphone sejak dini.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini melengkapi komitmen pemerintah dalam melindungi anak dari ancaman negatif di ruang digital.
Komdigi juga telah mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah umur, termasuk verifikasi usia dan persetujuan orang tua untuk platform berisiko tinggi.
Ancaman yang mengintai anak dan remaja di media sosial antara lain kontak tidak diinginkan dari orang asing, paparan konten negatif, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental.
>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 17 - 19 Juli 2026
Meutya juga mengingatkan tentang ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, serta disinformasi.
Update Terbaru
Iran Peringatkan Ukraina Akan Konsekuensi Serangan Kapal Kargo
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Amran Pastikan Kementan Tetap Produktif Meski Kursi Wamentan Kosong
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Sandy Walsh Cetak Gol Sundulan, Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 3-0
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Tenggat Rasio Pinggang-Tinggi Angkatan Udara AS: Data Tidak Mempengaruhi Skor Kebugaran
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Samsung Janjikan Harga Kacamata Pintar di Tingkat Wajar
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
Kacamata Pintar Samsung Hadapi Pesaing dari Apple pada 2027
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
Cara Menghilangkan Titik Oranye di Samsung Keyboard yang Mengganggu
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
Samsung Tingkatkan Kecepatan Chip AI HBM5 Hingga 50% dengan Proses 2nm
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
One UI 9 Akan Hadirkan Fitur Zoom Kustom per Aplikasi
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Samsung Tingkatkan Produksi Chip untuk Cegah Apple Borong Memori China
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Perlambatan Bicara Bisa Jadi Tanda Awal Penurunan Kognitif
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Hirup Aroma Saat Tidur Tingkatkan Memori Hingga 226% Menurut Studi
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Industri AI Hadapi Gelombang Kebencian Publik Akibat Tindakan Buruk
Senin / 27-07-2026, 22:02 WIB
Minyak Esensial Pepermin Berpotensi Turunkan Tekanan Darah Tinggi
Senin / 27-07-2026, 22:00 WIB







