Program tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN.

"Program Streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi saja, namun juga mencakup transformasi untuk meningkatkan keunggulan, memperkuat kualitas tata kelola dan kualitas pelayanan kami kepada publik," jelas Agung.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengatakan perusahaan memastikan seluruh proses streamlining dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko yang komprehensif, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pelaksanaan program tersebut juga mendapat dukungan dan pengawalan dari berbagai instansi lintas sektoral, termasuk aparat penegak hukum, auditor, Danantara, BP BUMN selaku pemegang saham, serta berbagai lembaga dan pemangku kepentingan internal seperti serikat pekerja.

"Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan untuk memastikan program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan," tutup Baron.

>>> Redmi Pad 2 9.7 Resmi di Indonesia, Tablet 4G Harga Mulai Rp2,3 Jutaan

Pertamina menyatakan transformasi perusahaan akan terus diarahkan untuk mendukung penguatan ketahanan energi nasional, peningkatan kualitas tata kelola, pelayanan publik, serta penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan bagi perekonomian nasional.