Mulai 1 Agustus 2026, Shopee Indonesia resmi ditunjuk pemerintah sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Penghasilan penjual akan langsung dipotong 0,5% secara otomatis oleh sistem.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PMK No. 37 Tahun 2025 tentang simplifikasi administrasi pajak. Namun, tidak semua penjual terkena potongan ini.

>>> BenQ TH575i Proyektor Full HD 1080p dengan Dukungan 4K Resmi Diluncurkan

Siapa yang Wajib Kena Pajak?

Penjual badan usaha seperti PT atau CV wajib dipotong PPh Pasal 22 berapa pun omzetnya, kecuali memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kantor pajak.

Penjual orang pribadi dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta juga akan dikenakan potongan 0,5% di setiap transaksi.

Cara Agar Bebas Pajak

UMKM perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap bisa menikmati fasilitas bebas pajak. Namun, fasilitas ini tidak otomatis.

>>> Ramalan 12 Shio Juli 2026: Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan

Penjual wajib mengunggah surat pernyataan omzet sesuai format Shopee sebelum 1 Agustus 2026. Jika tidak, Shopee akan tetap memungut pajak 0,5% meskipun omzet kecil.

Bagi penjual yang sudah memiliki SKB dari DJP, dokumen tersebut juga harus diunggah ke sistem agar tidak terkena potongan otomatis.

Langkah Penting Sebelum 1 Agustus 2026

Pastikan data diri di profil toko sudah sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP, NPWP, atau NIB. Verifikasi data di Seller Centre segera.

>>> Apa Itu Makeup Patchy? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya agar Wajah Mulus

Dengan memenuhi syarat tersebut, penjual UMKM dapat terhindar dari potongan pajak 0,5% dan tetap menjalankan bisnis dengan lancar.