Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli-September 2026 tetap atau tidak naik. Keputusan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

>>> Said Iqbal Usul Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus Total

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Untuk penetapan tarif triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari-April 2026.

Kurs rupiah tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meskipun formula tersebut membuka potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan tarif tetap juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

>>> Jungkook BTS Jadi Global Ambassador Graff, Pakai Kalung Rantai Rp 1,4 M

Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujar Bahlil.