>>> Kanada Mulai Salurkan Bantuan Belanja Bulanan yang Ditingkatkan

"Informasi yang kami dapatkan Polres Mesuji telah menangkap orang yang membunuh tapir itu," katanya.

Selain melakukan pendalaman kasus, BKSDA berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai cara yang tepat ketika berhadapan dengan satwa liar.

"Kami berharap masyarakat memahami prosedur yang benar ketika menemukan satwa liar, sehingga keselamatan manusia maupun satwa dapat sama-sama terjaga," ujarnya.

BKSDA turut mengingatkan bahwa satwa liar yang dilindungi tidak boleh diburu ataupun diperlakukan secara melanggar hukum. "Aturan mengenai perlindungan satwa liar sangat jelas.

Apabila terdapat aktivitas perburuan atau tindakan melanggar hukum terhadap satwa yang dilindungi, terdapat ketentuan hukum yang mengaturnya," kata Itno.

Empat Orang Ditangkap

Polisi menangkap empat orang yang diduga membunuh tapir tersebut. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Identitas para pelaku adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43).

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan para pelaku ditangkap dini hari.

"Benar, sudah tertangkap. Ada 4 orang yang tadi malam kami amankan," katanya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kemunculan seekor tapir di Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji.

>>> OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah di Kalangan Generasi Muda

Dalam video yang beredar, satwa berwarna hitam putih tersebut tampak berjalan di badan jalan sehingga menarik perhatian warga dan para pengendara yang melintas.