Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Juli 2026, Ketahui Perbedaannya
Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Dua program yang sering disalahartikan sebagai program yang sama adalah BPNT dan PKH.
Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Mulai dari tujuan, sasaran penerima, hingga besaran bantuan yang diberikan.
>>> Pelatih Tanjung Verde Anggap Laga Lawan Argentina Sebagai Hadiah
Perbedaan BPNT dan PKH
BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan program yang sebelumnya dikenal sebagai Rastra. Sejak 2017, sistemnya diubah menjadi kartu elektronik agar lebih tepat sasaran.
Pada tahun 2020, BPNT berganti nama menjadi Program Sembako. Nilai bantuannya pun ditingkatkan sehingga penerima bisa membeli berbagai kebutuhan pangan.
Sementara PKH atau Program Keluarga Harapan sudah berjalan sejak 2007. Program ini merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga dengan anggota kategori tertentu.
Besaran Bantuan BPNT dan PKH
Untuk Program Sembako (BPNT), bantuan yang diberikan sebesar Rp200.000 per keluarga penerima manfaat setiap bulan. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Sementara itu, bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga.
Ibu hamil mendapat Rp250.000 per bulan, anak usia 0–6 tahun Rp250.000, siswa SD Rp75.000, siswa SMP Rp125.000, siswa SMA Rp166.666, penyandang disabilitas berat Rp200.000, lansia di atas 60 tahun Rp200.000, dan korban pelanggaran HAM berat Rp900.000 per bulan.
Kriteria Penerima BPNT dan PKH
Program Sembako diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Beberapa kelompok tidak termasuk sasaran, seperti ASN, TNI/Polri, pensiunan, pendamping sosial, guru tersertifikasi, pegawai penerima gaji APBN/APBD, pemilik badan usaha, dan masyarakat dengan penghasilan di atas UMK.
PKH diberikan kepada keluarga dengan anggota kategori kesehatan (ibu hamil/menyusui, anak 0–6 tahun), pendidikan (siswa SD hingga SMA, anak 6–21 tahun belum tamat wajib belajar), dan kesejahteraan sosial (lansia minimal 60 tahun, penyandang disabilitas berat).
Update Terbaru
Indonesia Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Tewas dalam Serangan di Papua
Jumat / 03-07-2026, 18:51 WIB
Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Akses Suramadu, Pasutri Tewas
Jumat / 03-07-2026, 18:51 WIB
Panas Ekstrem di Prancis Tewaskan 2.000 Orang dalam Sepekan
Jumat / 03-07-2026, 18:51 WIB
Australia Incar Kemenangan Perdana di Fase Gugur Piala Dunia 2026
Jumat / 03-07-2026, 18:50 WIB
PSSI Prioritaskan SUGBK Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026, Stadion Pendamping Masih Diseleksi
Jumat / 03-07-2026, 18:49 WIB
Sony Hentikan Produksi Game Fisik PlayStation Mulai 2028
Jumat / 03-07-2026, 18:49 WIB
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Bandar Narkoba Buntut Anggota Tewas
Jumat / 03-07-2026, 18:49 WIB
Prediksi Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026
Jumat / 03-07-2026, 18:49 WIB
Ada Misi Berhadiah di Jakarta x Beauty 2026, Begini Caranya
Jumat / 03-07-2026, 18:49 WIB
Mandiri Jogja Marathon 2026 Dorong Ekonomi DIY, Belanja Masyarakat Naik 7,4%
Jumat / 03-07-2026, 18:49 WIB
Simon Dominic Ungkap Keberuntungan Bantu Pulihkan Jam Tangan Mewah Curian
Jumat / 03-07-2026, 18:46 WIB
Pelatih Spanyol Puji Penampilan Nyaris Sempurna Usai Permak Austria
Jumat / 03-07-2026, 18:46 WIB
Disembunyikan di Gang, Lamborghini Bos Tambang Aseng Disita Kejagung
Jumat / 03-07-2026, 18:46 WIB
KABAR DUKA! Aktor Harry Potter dan Indiana Jones Michael Byrne Meninggal pada Usia 82 Tahun
Jumat / 03-07-2026, 18:44 WIB






