Pemerintah Singapura resmi menaikkan tarif listrik dan gas kota untuk periode Juli hingga September 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan harga gas alam di pasar global akibat konflik di Timur Tengah.

>>> Cegah Proyek Mangkrak, Menpora Tegaskan Tak Ada Venue Baru di PON XXII

Energy Market Authority (EMA) menyatakan sekitar 95 persen pasokan listrik Singapura berasal dari pembangkit berbahan bakar gas alam impor.

Kondisi itu membuat biaya penyediaan listrik dan gas kota sangat sensitif terhadap pergerakan harga gas dunia.

"Harga gas alam meningkat tajam sejak akhir Februari dan tetap berada pada level tinggi sepanjang April hingga Juni akibat konflik di Timur Tengah.

Kenaikan harga gas alam menyebabkan biaya produksi listrik dan gas kota di Singapura meningkat.

Oleh karena itu, tarif listrik dan gas kota yang diatur pemerintah naik untuk periode Juli hingga September 2026," tulis EMA, dikutip Rabu (1/7/2026).

EMA menjelaskan tarif listrik dan gas kota yang diatur pemerintah dievaluasi setiap triwulan berdasarkan rata-rata harga gas alam selama dua setengah bulan pertama pada kuartal sebelumnya.

Dengan mekanisme tersebut, harga gas pada April hingga pertengahan Juni 2026 menjadi acuan penetapan tarif yang berlaku mulai Juli hingga September 2026.

Otoritas tersebut juga menjelaskan bahwa perubahan harga bahan bakar tidak langsung tercermin dalam tarif yang berlaku pada periode berjalan.

>>> Sahabat Insurance Raih GCG Awards Warta Ekonomi Berkat Komitmen Integritas

Tarif listrik April–Juni 2026, misalnya, hanya merefleksikan sebagian dampak kenaikan harga gas sejak konflik di Timur Tengah mulai memanas pada akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026.

Meski tarif energi saat ini mengalami kenaikan, EMA menilai arah pergerakan tarif berikutnya masih sangat bergantung pada perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah.