Penyekapan Karyawan di Jakpus, Pemilik Diduga Jadi Dalang Kejahatan
Polisi menangkap tujuh pelaku aksi penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
>>> BI Dongkrak Suntikan Likuiditas hingga Rp1.000 Triliun
Mereka berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan CML (37) dan II (36).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan para tersangka melakukan pemerasan dengan cara menyekap dan menganiaya korban.
"Telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana," ujar Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6).
Peran Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan tersangka MML selaku pemilik usaha percetakan merupakan otak di balik aksi penyekapan dan penganiayaan.
MML memiliki ide untuk memasung dan merantai kaki ketiga korban. AI berperan menganiaya korban dan menghubungi keluarga untuk menagih uang Rp50 juta per orang atas perintah MML.
>>> Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Dorong UMKM Naik Kelas
S berperan merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk mengganti uang ganti rugi masing-masing Rp50 juta. AYL mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak mengembalikan uang.
NHJ membantu merakit alat pemasung atas perintah MML.
CML melarang office boy memberi makanan kepada korban, dan II sebagai admin yang menerima transfer uang dari keluarga korban.
Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah toko di Senen dan menemukan ketiga korban dalam kondisi kaki diborgol serta diikat tali baja dan rantai besi.
>>> Akihiro Miwa Sakit Apa? Benarkah Serangan Jantung? Berikut Kronologi Pengisi Suara di Film Ghibli
Motif penyekapan dipicu tuduhan pencurian terhadap korban. Pelaku kemudian memeras keluarga dengan meminta uang tebusan Rp50 juta per orang.
Update Terbaru
Psikolog Ungkap Alasan Remaja Sering Membantah, Bisa Jadi Tanda Positif
Rabu / 01-07-2026, 09:10 WIB
Arc Raiders Terapkan Denuvo Anti-Cheat untuk Semua Pemain, Embark Siapkan Pembaruan Lebih Besar
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Game Terakhir dari Art Director Half-Life 2 dan Dishonored Terungkap: Soulslike FPS Pertama di Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Trump Ungkap Pendapatan Kripto Lebih dari Rp15 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Mike Tyson Rayakan Ultah ke-60 di Miami, Dunia Tinju Hormati Legenda
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Ekuador Protes Gangguan Suporter Meksiko di Hotel Timnas
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Lebih dari 150 Orang Terinfeksi Cyclosporiasis di Michigan Tenggara
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Altos Computing Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Promo Kabel USB-C 3-Pack Hanya Rp100 Ribuan, Pas untuk Stok Cadangan
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Sosialis Demokrat Tantang Petahana Demokrat di Primer Colorado
Rabu / 01-07-2026, 08:50 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Harta Tak Sampai Segitu
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Betrand Peto Ogah Minta Maaf soal Sindiran di Medsos ke Kubu Sarwendah
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Latsarmil Kopdes Diubah, Biaya Rp45 Juta Per Orang Masih Misteri
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB






