Empat Lokasi Penyekapan dan Penyiksaan YTR oleh Taufik Hidayat
Penyidik Polda Jawa Barat menemukan empat tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan saat ini penyidikan masih melakukan pra-rekonstruksi sebelum menggelar rekonstruksi kasus tersebut.
>>> Kontingen Banten Borong Medali di Pencak Silat Piala Presiden 2026
"Kita telah sekali prarekonstruksi di salah satu TKP, karena TKP ada empat. Setelah lengkap baru kita ajak stakeholder terkait rekonstruksi," kata Hendra di Bandung, Minggu (28/6).
Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri terhadap korban dan tersangka.
Mengenai dugaan kekerasan seksual, Hendra menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan karena masih didalami.
Kronologi Kekerasan di Empat Lokasi
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan pertemuan Taufik dan YTR terjadi pada pertengahan 2024. Mereka kemudian tinggal bersama di sebuah kost.
Selama tinggal bersama, YTR kerap mendapat kekerasan dari Taufik di empat lokasi berbeda.
Lokasi pertama di kontrakan kawasan Cicaheum pada 2024. YTR dipukul pada bagian badan dan disundut rokok saat Taufik kesal.
>>> Prabowo Bercanda Anggota Kabinet Mulai Botak Usai 18 Bulan Menjabat
Lokasi kedua di kost berbeda namun masih satu kawasan pada akhir 2024 hingga awal 2025. YTR dipukul pada mata kiri hingga penglihatannya remang-remang.
Lokasi ketiga di kost Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada awal 2025 hingga akhir 2025. YTR dipukul pada mata kanan menggunakan helm hingga buta, dan lututnya ditebas benda tajam.
Lokasi keempat di kost Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Januari hingga Juni 2026. Kepala YTR dipukul helm dan besi, mulutnya ditebas hingga luka menganga.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik, termasuk Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, dan Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP serta Pasal 23 KUHP (Residivis).
Ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Menurut Kapolda, motif Taufik adalah cemburu dan merasa dikhianati. Sementara dari korban, kekerasan terjadi saat ada masalah dengan pelanggan pekerjaan.
>>> Promo Alfamart Personal Care Fair: Diskon hingga 50 Persen untuk Skincare dan Bodycare
Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat dihadirkan dalam rilis, ia mengaku menyesal dan meminta maaf.
Update Terbaru
Meksiko Unggul 2-0 atas Ekuador di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:50 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Potensi Ekonomi Kreatif Secara Utuh
Rabu / 01-07-2026, 10:50 WIB
Prabowo Puji 1.000 SPPG Polri: Dapur MBG Terbaik
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Mahfud MD Sebut Vonis Anak Buah Jadi Pintu Masuk Jerat Nadiem Makarim
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Prabowo Dianugerahi Medali Kehormatan Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
PDIP Kirim Surat ke BGN Minta Data Dugaan Keterlibatan Kader di Program MBG
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Prabowo Soroti Peran Besar Polri di Ketahanan Pangan, Sebut Gudang Jagung hingga Desa Jadi Bukti Nyata
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo Ingatkan Polri: Rakyat Masih Derita Kemiskinan Akibat Korupsi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
3 Contoh Karangan Bahasa Jawa tentang Liburan ke Pantai, Kolam Renang, dan Rumah Nenek
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Microsoft Tingkatkan Keamanan Bot di Teams, Kini Lebih Pintar Mendeteksi Bot Mencurigakan
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Rel Trem di Jerman Meleleh Akibat Suhu Ekstrem 41 Derajat Celsius
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB






