Sidang Dokter Tifa Tak Boleh Disiarkan Langsung, PN Jakarta Timur Tegaskan Persidangan Tetap Terbuka
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangan perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Perkara ini terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
>>> Swedia Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Ini Daftar Tim yang Sudah Pasti
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyatakan media tetap boleh meliput persidangan seperti biasa. Namun, hingga saat ini belum ada izin untuk menyiarkan proses sidang secara langsung.
"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa.
Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat.
Kebijakan ini akan dipertahankan sampai ada keputusan lain dari majelis hakim atau pimpinan pengadilan. "Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu.
Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujarnya.
>>> Purbaya Tegaskan Dana AIIB US$17 Miliar Bukan Utang, Melainkan Investasi
PN Jakarta Timur menegaskan larangan siaran langsung tidak membatasi aktivitas jurnalistik. Persidangan tetap terbuka untuk umum, sehingga media dapat meliput, mengambil gambar, dan memperoleh informasi sesuai ketentuan.
"Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," tutur Immanuel.
Ia menambahkan, jika ada kebutuhan khusus yang mengharuskan siaran langsung, pengadilan akan menyampaikan keputusan resmi kepada publik dan media.
Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, PN Jakarta Timur.
Sementara itu, perkara Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan.
>>> BC Hydro Diam-diam Cari Kontrak Gas, Tanda Krisis Listrik Bersih
Berkas kedua terdakwa telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap.
Update Terbaru
Baca Online Nano Machine Chapter 318 Hari Ini, Cek Jam Rilisnya
Rabu / 01-07-2026, 08:00 WIB
GAIKINDO Apresiasi Dukungan Pemerintah, Usul Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak Prasejahtera
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Mark Hamill Akui Tak Paham Twisted Metal, Tapi Nikmati Peran Paus New York
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Perwakilan Serikat Pekerja Rockstar: Bos GTA 6 Mampu Penuhi Tuntutan Karyawan
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Blake Lively dan Ryan Reynolds Berjuang Pertahankan Keutuhan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Publik
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Presiden Paraguay Tetapkan Hari Libur Nasional Usai Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Rp809 Miliar, Harta Tak Cukup
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB






