6 Negara dengan Syarat Kewarganegaraan Paling Mudah
Pernah terpikir untuk pindah kewarganegaraan?
Ternyata ada beberapa negara yang memungkinkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan dengan relatif mudah, baik melalui investasi maupun jalur naturalisasi.
>>> Sungai Ciujung di Serang Diduga Tercemar, Air Hitam dan Bau Menyengat
Kewarganegaraan adalah status hukum yang menunjukkan ikatan resmi antara seseorang dengan suatu negara. Status ini bisa diperoleh melalui proses naturalisasi bagi warga negara asing yang memenuhi syarat.
Negara dengan Program Kewarganegaraan Mudah
Berikut enam negara yang dikenal memiliki persyaratan kewarganegaraan yang relatif mudah.
1. Turki.
Negara ini menawarkan kewarganegaraan melalui investasi properti minimal US$400 ribu atau setoran bank minimal US$500 ribu.
Prosesnya bisa selesai dalam beberapa bulan.
2. Dominika.
Negara kepulauan di Karibia ini memiliki program donasi pembangunan nasional mulai US$200 ribu. Ini menjadi pilihan yang relatif terjangkau.
3. Saint Kitts dan Nevis.
Sebagai pelopor program kewarganegaraan investasi, negara ini meminta kontribusi minimal US$250 ribu. Paspor negara ini memberikan akses bebas visa ke banyak negara.
>>> Suara Bergetar, PM Inggris Keir Starmer Umumkan Pengunduran Diri
4. Vanuatu.
Program kewarganegaraan Vanuatu termasuk tercepat di dunia.
Dengan kontribusi mulai US$130 ribu, proses bisa selesai dalam satu hingga dua bulan tanpa syarat tinggal atau tes bahasa.
5. Argentina.
Bagi yang tidak memiliki dana besar, Argentina menawarkan naturalisasi setelah tinggal legal selama dua tahun. Masa tunggu ini jauh lebih singkat dibanding negara lain.
6. Polandia.
Negara Eropa ini menjadi pilihan menarik melalui jalur tinggal tetap. Setelah memenuhi syarat residensi, warga asing bisa mengajukan naturalisasi lebih cepat.
Kewarganegaraan Polandia memberikan akses tinggal dan bekerja di Uni Eropa.
Sebelum mengajukan kewarganegaraan negara lain, WNI perlu mempertimbangkan konsekuensi hukum.
>>> BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka dari 38 Provinsi untuk HUT ke-81 RI
Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa, sehingga memperoleh paspor negara lain dapat menyebabkan hilangnya status WNI.
Update Terbaru
Anak Laki-Laki di Inggris Hanya Mampu Baca Buku Anak-Anak di Bangku SMP
Rabu / 01-07-2026, 20:45 WIB
Daftar Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Fans Rilis Port Persona 3 untuk Nintendo DS, Buktikan Peluang Terlewatkan Atlus
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
PlayStation Store di PS3 dan Vita Resmi Ditutup, Dimulai Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Panel LCD Baru untuk Nintendo Switch 2 Ditemukan, Bukan OLED
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Guru Musik Long Island Didakwa Bunuh Ipar Perempuan
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
NPR Tarik Laporan Pensiun Hakim Agung AS yang Keliru
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Sam's Club Luncurkan Americana Sundae Edisi Terbatas di Seluruh AS
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Kebangkitan 3DO Setelah 33 Tahun Dipertanyakan, Ada Sengketa Hak Merek
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Kuba Hentikan Dialog Diplomatik dengan AS Setelah Sanksi Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Wisconsin Berlakukan Larangan Ponsel di Kelas dan Bebas Pajak Menara Telekomunikasi
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
NYT Strands Puzzle 850 Hadirkan Tema Petunjuk yang Menantang
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Microsoft Bersiap PHK Ribuan Karyawan di Berbagai Divisi
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Pemerintah AS Resmi Terapkan Sistem Pinjaman Mahasiswa Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB






