DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemendiktisaintek Rp17,18 Triliun
Komisi X DPR RI memberikan persetujuan terhadap usulan penyesuaian dan tambahan alokasi anggaran bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengonfirmasi bahwa penambahan pagu tersebut akan didistribusikan ke tiga sektor utama.
>>> Poco X5 5G Kembali Dilirik, Tawarkan Layar AMOLED 120Hz di Harga Terjangkau
Kebijakan ini mencakup pelonjakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) serta dana pengembangan perguruan tinggi swasta.
Alokasi anggaran untuk operasional perguruan tinggi negeri melonjak dua kali lipat bila dibandingkan dengan pagu tahun 2026.
Anggaran BOPTN yang semula berada pada angka Rp325 miliar kini disepakati naik menjadi Rp650 miliar.
"Pada program pendidikan tinggi bantuan operasional perguruan tinggi atau BOPTN sebesar 325 billion dialokasikan menjadi 650 miliar," ujar Mendiktisaintek, Brian Yuliarto dalam Raker Komisi X DPR RI, dikutip Kamis 18 Juni 2026.
Brian Yuliarto memaparkan bahwa restrukturisasi alokasi dana ini merupakan bagian dari penataan pagu indikatif kementerian.
Langkah penambahan dana ini diyakini mampu mengoptimalkan performa operasional serta mendongkrak mutu pelayanan di lingkup kampus negeri.
"BOPTN sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi," lanjutnya.
Selain sektor operasional, otoritas terkait juga melakukan pergeseran dana internal pada unit Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek sebesar Rp150 miliar.
Pagu tersebut dialihkan guna memperkuat program kerja di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Sektor swasta dan internasionalisasi kampus turut mendapatkan perhatian melalui penyediaan dana khusus senilai Rp200 miliar.
>>> Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.779 per Dolar AS pada 22 Juni 2026
Program akselerasi ini dirancang untuk mendampingi perguruan tinggi swasta (PTS) serta memacu universitas domestik menuju standardisasi World Class University.
Update Terbaru
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Dallas Jadi Tuan Rumah Konvensi Midterm Pertama Partai Republik pada September
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB






