Anggota DPD: Percepat legalisasi kapal nelayan permudah BBM subsidi
Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid, mendorong percepatan legalisasi kapal nelayan kecil.
Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah nelayan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
>>> Hukum Menggabungkan Puasa Daud dan Puasa Asyura 10 Muharram
Menurut Mirah, kebijakan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan yang menjadikan percepatan pengurusan dokumen kapal sebagai program prioritas sudah tepat.
Kebijakan itu menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat pesisir.
"Program percepatan legalisasi kapal nelayan yang dilakukan Pemprov NTB patut diapresiasi karena menyentuh persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat pesisir.
Nelayan membutuhkan kepastian dan kemudahan dalam mengakses BBM subsidi agar biaya operasional tetap terjangkau dan produktivitas penangkapan ikan dapat terjaga," kata Mirah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Mirah mengatakan legalitas kapal tidak hanya soal administrasi, tetapi juga bagian penting dari perlindungan negara terhadap nelayan.
Dengan dokumen lengkap, nelayan mendapat kepastian hukum dan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah.
Ia mengungkapkan banyak nelayan tradisional telah bertahun-tahun melaut menggunakan kapal di bawah 5 gross ton (GT), namun belum memiliki dokumen resmi seperti Pas Kecil atau dokumen pendukung lainnya.
Kondisi itu menyulitkan mereka memperoleh BBM bersubsidi.
Saat ini, rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan mensyaratkan kelengkapan dokumen kapal yang sah, antara lain Pas Kecil, Buku Kapal Perikanan (BKP), dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
>>> Kementerian UMKM Siapkan Sertifikasi Halal Gratis untuk 500 Ribu Pelaku Usaha
"Dengan dokumen yang lengkap, nelayan memiliki kepastian hukum, lebih mudah mengakses berbagai program bantuan pemerintah, memperoleh perlindungan asuransi, serta mendapatkan pelayanan yang lebih baik dalam sektor perikanan," ujarnya.
Update Terbaru
Kemenkeu Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai Pemungut Pajak Baru
Rabu / 01-07-2026, 15:22 WIB
DPR Rahasiakan Draf RUU Ketahanan Siber Selama Pembahasan
Rabu / 01-07-2026, 15:21 WIB
Usai Periksa Dito, KPK Lanjut Panggil Mertuanya Fuad Hasan
Rabu / 01-07-2026, 15:21 WIB
Spesifikasi Kamera Vivo X500 Pro Max Bocor, Tawarkan Upgrade Besar
Rabu / 01-07-2026, 15:21 WIB
Fire-Boltt Resmi Masuki Pasar Smartphone dengan Brand Boltt
Rabu / 01-07-2026, 15:21 WIB
Nadiem Makarim Terancam Tambahan 5 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Uang Pengganti
Rabu / 01-07-2026, 15:21 WIB
Samsung Ungkap Rasio Layar Galaxy Z Fold8 Lewat Sepotong Coklat
Rabu / 01-07-2026, 15:21 WIB
5 Fakta Menarik Jelang Belgia vs Senegal: Ujian Berat Setan Merah Jinakkan Singa Teranga
Rabu / 01-07-2026, 15:20 WIB
Keangkeran Stadion Azteca di Balik 'Kesaktian' Meksiko di Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 15:20 WIB
AS Cabut Larangan Ekspor Fable 5 dan Mythos 5 Anthropic
Rabu / 01-07-2026, 15:20 WIB
Pimpinan BSI Area Sulsel Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal, Karyawati Mengaku Alami Tekanan Psikologis
Rabu / 01-07-2026, 15:16 WIB
Usai Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Kirim Pesan Tegas ke Jakmania
Rabu / 01-07-2026, 15:15 WIB
Jang Yoon Jung Buka Suara Usai Ibu Kandung Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Giselle dan Ningning Aespa Tunjukkan Tindik Pusar Serasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB






