Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menangkap dua orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika antarprovinsi di Kota Palembang.
Kedua pelaku berinisial HJ (28), seorang mahasiswa, dan OTA (39), seorang ibu rumah tangga.
>>> Pelita Jaya Ungguli Hornbills 1-0 di Final IBL
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 11.443 butir ekstasi dan sabu seberat 1.399,47 gram pada 11 Juni 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana dalam konferensi pers di Palembang, Jumat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai setelah menerima informasi intelijen tentang dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.
"Kegiatan ini merupakan joint operation atau operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satgas NIC, hingga Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Yulian.
Kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang buronan berinisial AG, yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba.
Jaringan ini memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika dari luar daerah ke Palembang.
Barang haram tersebut disamarkan di dalam tiga unit speaker dan satu brankas kecil sebelum dikirim menggunakan paket logistik.
Petugas melakukan penyergapan saat paket tiba di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Seberang Ulu I, Palembang.
>>> Kemenko PM Sinergi K/L Dorong Penyelesaian Isu Masyarakat Adat Badui
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan ribuan butir ekstasi siap edar di tempat tinggal para pelaku.
Selain narkotika, petugas menyita uang tunai Rp100 juta dan saldo rekening senilai Rp100 juta yang diduga terkait peredaran narkotika.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Sudarmadi mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan lintas wilayah.
Ia menjelaskan bahwa jaringan narkotika kerap memanfaatkan berbagai jalur distribusi, termasuk wilayah perairan dan perbatasan, sehingga membutuhkan pengawasan dan pertukaran informasi secara berkelanjutan.
"Narkotika merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan pergerakan barang, orang, transportasi, hingga transaksi keuangan. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi sangat penting," kata Agus.
Bea Cukai akan terus memperkuat operasi intelijen dan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia melalui berbagai jalur distribusi.
>>> Gejala Stroke yang Sering Tidak Disadari, Termasuk Vertigo Mendadak
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Update Terbaru
Mengapa Laporan Hasil Observasi Harus Objektif? Ini 5 Alasannya
Rabu / 01-07-2026, 13:01 WIB
Gandeng Ulama, Pemkot Surabaya Targetkan Cakupan Imunisasi Anak Tembus 90 Persen
Rabu / 01-07-2026, 13:01 WIB
Kata-kata Didier Deschamps ke Kylian Mbappe Bawa Prancis Mulus Hampir ke Final Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Deschamps Beri Hormat Khusus Usai Mbappe Bikin Dua Gol ke Gawang Swedia
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vasektomi Tak Ganggu Fungsi Seksual Pria, Ini Penjelasan Ahli
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vietnam Tunda Larangan Motor Bensin di Hanoi hingga 2028
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Inggris Siapkan Adu Penalti Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Nano Machine Chapter 319 Siap-Siap Panas! Ini Hal yang Perlu Diingat
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya
Rabu / 01-07-2026, 12:57 WIB
Beli Tiket ARTJOG 2026 Lewat BRImo, Dapat Diskon 15 Persen
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
DPR Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Haaland Jadi Pahlawan, Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar pada Mei 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online via HP, Jangan Sampai STNK Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB






