Pemerintah Tunggu Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR
Pemerintah masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selesai di DPR RI.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat. Ia menjawab pertanyaan mengenai percepatan pembahasan RUU tersebut.
>>> KB Bank Kurangi 662 Pegawai, Dua Anggota Direksi Ajukan Mundur
Supratman mengatakan Presiden ingin RUU ini selesai lebih cepat. Namun, karena usul inisiatif sudah di DPR, pemerintah menunggu.
RUU Perampasan Aset telah disepakati pemerintah bersama DPR untuk menjadi usul inisiatif parlemen. Saat ini pembahasan masih berlangsung di DPR.
Perlunya Badan Khusus Pengelola Aset
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan RUU ini perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.
Ia mencontohkan aset yang disita Rp100 juta bisa turun nilainya menjadi Rp1 juta karena penyusutan. Pengelolaan yang tidak optimal harus dicegah.
>>> Gejala Diabetes pada Pria yang Muncul di Penis, Sering Tak Disadari
Badan khusus itu bisa berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau bentuk lain sesuai pembahasan RUU.
Rikwanto menambahkan aspek pengelolaan aset perlu diperdalam. Objek perampasan tidak hanya kendaraan atau tanah, tetapi juga perkebunan hingga pertambangan skala besar.
Ia menegaskan pelaksanaan aturan harus berpedoman pada hak konstitusional. Setiap tindakan harus berdasarkan hukum.
Badan Keahlian DPR merumuskan nomenklatur RUU dengan judul RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ini menegaskan perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.
>>> Pemerintah Tetapkan Libur Hari Buruh 2026 Tanpa Cuti Bersama
Rikwanto juga menekankan hukum tidak boleh menjadi alat represif. Seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal waris.
Update Terbaru
Banjir Diskon, Kulkas dan TV Lebih Terjangkau di Transmart Full Day Sale
Minggu / 05-07-2026, 11:47 WIB
Ancelotti Enggan Beri Instruksi Khusus ke Pemain Brasil soal Haaland
Minggu / 05-07-2026, 11:47 WIB
Minions and Monsters Raih Skor Tertinggi dalam Sejarah Illumination
Minggu / 05-07-2026, 11:47 WIB
Mets Hadapi Braves di Laga Hari Kemerdekaan 4 Juli
Minggu / 05-07-2026, 11:43 WIB
Tennessee Titans Jual Memorabilia Stadion Nissan Secara Online
Minggu / 05-07-2026, 11:42 WIB
Yordan Alvarez Pukul Dua Home Run, Astros Menang Dramatis
Minggu / 05-07-2026, 11:42 WIB
FIFA Pertahankan Jadwal Piala Dunia Setelah Debat Cuaca
Minggu / 05-07-2026, 11:42 WIB
Jaringan TV Nasional Siarkan Langsung Kembang Api Hari Kemerdekaan AS
Minggu / 05-07-2026, 11:42 WIB
7 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa agar Manfaatnya Maksimal
Minggu / 05-07-2026, 11:38 WIB
10 Ciri-Ciri Parfum Asli yang Wajib Diketahui Sebelum Beli
Minggu / 05-07-2026, 11:37 WIB
Menyusuri Jakarta dari Mata Perempuan Muara Angke di Museum Bahari
Minggu / 05-07-2026, 11:37 WIB
5 Sepatu Lari Reebok Diskon di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan
Minggu / 05-07-2026, 11:35 WIB
IPONE Perkuat Skena Kustom Culture Indonesia Lewat Iron Pipe 2026 di Bandung
Minggu / 05-07-2026, 11:35 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni Terkait Amplop Bupati Kuansing
Minggu / 05-07-2026, 11:35 WIB







