KKP Gratiskan Pengurusan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggratiskan biaya pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat penjaminan kualitas komoditas perikanan untuk pasar domestik maupun ekspor.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun selama proses sertifikasi bukan bagian dari tindakan resmi lembaga.
>>> Meksiko Kalahkan Korea Selatan 1-0 di Piala Dunia 2026, Boikot Media Warnai Kekalahan
"Bagi para pelaku usaha saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun alias gratis mulai dari pengajuan/pendaftaran, proses audit atau inspeksi oleh para Inspektur Mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu," ujar Ishartini dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Ishartini menyebutkan terdapat 9 jenis layanan sertifikasi mutu perikanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tanpa biaya.
Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mempermudah pengembangan sektor perikanan dari hulu ke hilir.
Sembilan Jenis Sertifikasi dan Syarat Pengajuan
Sembilan jenis sertifikasi yang disediakan meliputi SKP, HACCP, CBIB (Cara Budidaya Ikan Yang Baik), serta CPIB benih (Cara Perbenihan Ikan Yang Baik).
Selain itu, tersedia juga CPPIB (Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik), CPOIB (Cara Pembuatan Obat Ikan Yang Baik), CDOIB (Cara Distribusi Obat Ikan Yang Baik), SPDI (Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan), dan CPIB kapal (Cara Penanganan Ikan Yang Baik di atas Kapal).
>>> GOTO Rampungkan Buyback Saham Seri A, Siapkan Program Baru Rp3,5 Triliun
Pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah persyaratan dasar sebelum mengajukan permohonan ke Badan Mutu.
Syarat tersebut mencakup izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), serta Sertifikat standar.
Sistem OSS akan menolak permohonan secara otomatis jika dokumen dasar ini belum terpenuhi. Seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan yang jelas atau Service Level Agreement (SLA).
Misalnya, untuk layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan akan diterbitkan 7 hari setelah dokumen diunggah lengkap, sedangkan HACCP dan sertifikasi lainnya selama 10 hari.
Untuk keterangan lebih detail, pelaku usaha dapat menghubungi akun media sosial resmi Badan Mutu atau email set. bppmhkp@kkp.
>>> Transvision Beri Diskon 20 Persen untuk Langganan via Allo Paylater
go. id.
Update Terbaru
Anak Laki-Laki di Inggris Hanya Mampu Baca Buku Anak-Anak di Bangku SMP
Rabu / 01-07-2026, 20:45 WIB
Daftar Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Fans Rilis Port Persona 3 untuk Nintendo DS, Buktikan Peluang Terlewatkan Atlus
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
PlayStation Store di PS3 dan Vita Resmi Ditutup, Dimulai Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Panel LCD Baru untuk Nintendo Switch 2 Ditemukan, Bukan OLED
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Guru Musik Long Island Didakwa Bunuh Ipar Perempuan
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
NPR Tarik Laporan Pensiun Hakim Agung AS yang Keliru
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Sam's Club Luncurkan Americana Sundae Edisi Terbatas di Seluruh AS
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Kebangkitan 3DO Setelah 33 Tahun Dipertanyakan, Ada Sengketa Hak Merek
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Kuba Hentikan Dialog Diplomatik dengan AS Setelah Sanksi Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Wisconsin Berlakukan Larangan Ponsel di Kelas dan Bebas Pajak Menara Telekomunikasi
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
NYT Strands Puzzle 850 Hadirkan Tema Petunjuk yang Menantang
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Microsoft Bersiap PHK Ribuan Karyawan di Berbagai Divisi
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Pemerintah AS Resmi Terapkan Sistem Pinjaman Mahasiswa Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB






