BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan JKK Tanpa Batas
BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan medis tanpa batas biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Manfaat ini mencakup kecelakaan di lokasi kerja, penyakit akibat kerja, hingga kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja melalui rute yang wajar.
>>> BPJS Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Dorong Optimalisasi Program JKN di Maluku Utara
Peserta dengan status kepesertaan aktif dapat mengakses layanan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa plafon biaya sesuai kebutuhan medis.
Selain biaya pengobatan, peserta juga berhak mendapatkan santunan tunai pengganti upah selama masa pemulihan serta santunan cacat jika mengalami cacat fungsi atau anatomi tubuh.
Jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, program ini menyediakan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak.
Dokumen Persyaratan Klaim JKK
Untuk mengajukan klaim, pekerja perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, formulir klaim yang diisi perusahaan, kronologi kejadian tertulis, surat keterangan dokter, dan buku tabungan aktif.
>>> Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran GBK
Jika perawatan dilakukan di fasilitas kesehatan non-rekanan, kuitansi asli juga harus dilampirkan.
Prosedur Pelaporan dan Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan wajib melaporkan insiden dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah kejadian secara daring maupun luring.
Langkah pertama adalah membawa korban ke PLKK atau faskes rekanan terdekat, kemudian mengisi laporan tahap I dalam 24 jam dan laporan tahap II setelah pengobatan selesai.
>>> 5 Zodiak Paling Bahagia yang Selalu Ceria dan Tangguh
Kelancaran klaim sangat bergantung pada kedisiplinan pembayaran iuran. Jika perusahaan menunggak iuran, seluruh biaya pengobatan dan santunan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Update Terbaru
Gedung Putih Ejek Pengumuman Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
Sabtu / 04-07-2026, 09:27 WIB
Al Nassr Tunjuk Ange Postecoglou sebagai Pelatih Baru, Pimpin Cristiano Ronaldo
Sabtu / 04-07-2026, 09:26 WIB
Lionel Messi Cetak 3 Rekor Gila saat Bantu Argentina Singkirkan Tanjung Verde
Sabtu / 04-07-2026, 09:26 WIB
Fakta-Fakta Penembakan Pilot AMA Warga AS di Papua
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Vozinha Jadi Momok Argentina dengan 8 Penyelamatan, Gagalkan 4 Peluang Messi
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Iran Siapkan Pengamanan Ketat untuk Pemakaman Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Link Live Streaming Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:17 WIB
Keiko Fujimori Resmi Menang Pilpres Peru
Sabtu / 04-07-2026, 09:16 WIB
Daftar 15 Tim Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:16 WIB
10 Brand Makeup Ini Kasih Diskon Besar hingga 80 Persen di JxB 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:15 WIB
Update Top Skor Piala Dunia 2026: Messi Kembali Puncaki Daftar
Sabtu / 04-07-2026, 09:15 WIB
Panduan Melaporkan Dugaan Gratifikasi SPMB Batu Bara ke KPK
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Gol Mudah Jhon Arias Bawa Kolombia Unggul 1-0 atas Ghana
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB






