Komdigi Tindak 9.263 Pelanggaran HKI di Ruang Digital, Dominasi Situs Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengintensifkan pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ranah digital.
Data penindakan sejak 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026 menunjukkan Komdigi telah menangani 9.263 kasus. Situs web ilegal mendominasi dengan 9.109 pelanggaran.
>>> TRE-PR Batalkan Sanksi Gleisi Hoffmann soal Pernyataan Inelegibilitas Deltan Dallagnol
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembajakan digital kini semakin terorganisir dan masif.
"Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru," jelas Alexander.
Distribusi ilegal tersebut dinilai mengancam ekosistem digital dan keberlangsungan industri kreatif domestik. Sementara itu, platform media sosial terpantau lebih terkendali berkat sistem pelaporan yang ketat.
Kolaborasi dengan Industri
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) merespons dengan memperketat strategi kolaboratif. Data internal mengonfirmasi 98 persen pelanggaran HKI terkonsentrasi pada situs web.
Sekretaris Jenderal AVISI, Elvira Lestari, mengatakan bahwa strategi ke depan akan berfokus pada pemutusan aliran dana ekosistem ilegal.
>>> DR Kongo Tahan Imbang Portugal di Laga Perdana Piala Dunia 2026
"Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada 'Follow the Money'.
Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan," kata Elvira.
Komdigi mencatat penanganan 4.550.790 konten negatif di ruang digital selama periode yang sama.
Meski volume HKI di bawah kasus judi online, perlindungannya tetap menjadi pilar daya saing global.
>>> Ghana Tekuk Panama 1-0 Lewat Gol Telat Caleb Yirenkyi
Pemerintah terus memperkuat sinergi dengan pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat agar beralih ke konten legal. Langkah ini merupakan bentuk apresiasi terhadap karya anak bangsa.
Update Terbaru
Mengapa Laporan Hasil Observasi Harus Objektif? Ini 5 Alasannya
Rabu / 01-07-2026, 13:01 WIB
Gandeng Ulama, Pemkot Surabaya Targetkan Cakupan Imunisasi Anak Tembus 90 Persen
Rabu / 01-07-2026, 13:01 WIB
Kata-kata Didier Deschamps ke Kylian Mbappe Bawa Prancis Mulus Hampir ke Final Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Deschamps Beri Hormat Khusus Usai Mbappe Bikin Dua Gol ke Gawang Swedia
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vasektomi Tak Ganggu Fungsi Seksual Pria, Ini Penjelasan Ahli
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vietnam Tunda Larangan Motor Bensin di Hanoi hingga 2028
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Inggris Siapkan Adu Penalti Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Nano Machine Chapter 319 Siap-Siap Panas! Ini Hal yang Perlu Diingat
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya
Rabu / 01-07-2026, 12:57 WIB
Beli Tiket ARTJOG 2026 Lewat BRImo, Dapat Diskon 15 Persen
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
DPR Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Haaland Jadi Pahlawan, Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar pada Mei 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online via HP, Jangan Sampai STNK Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB






