Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Mulai April 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program keringanan biaya dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026.
Kebijakan insentif pajak daerah ini mulai berlaku pada 1 April 2026, diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026.
>>> 5 Hari Besar Internasional yang Dirayakan pada 25 Maret
Pembebasan 100% untuk Rumah Tapak dan Rusun
Pemerintah memberikan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2026 dengan kriteria khusus.
Insentif ini menyasar rumah tapak yang memiliki NJOP maksimal Rp2 miliar serta rumah susun dengan nilai tertinggi Rp650 juta.
Fasilitas pembebasan penuh diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK valid dan terdaftar di sistem Pajak Online.
Bagi warga yang menguasai lebih dari satu objek pajak, pembebasan 100 persen hanya diaplikasikan pada satu objek.
Pengurangan 50% dan Insentif untuk Ahli Waris
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemotongan 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2026 bagi wajib pajak yang memiliki SPPT Rp0 pada tahun 2025.
Terdapat pula pengurangan yang membatasi lonjakan kenaikan pajak maksimal 5 persen dari tahun pajak 2025, kecuali untuk objek yang mengalami perubahan data.
Insentif pengurangan pajak juga menyasar para ahli waris keturunan veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar, penerima tanda kehormatan bintang, hingga ahli waris mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Potongan serupa disiapkan bagi ahli waris mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, terbatas untuk ahli waris lurus satu derajat ke bawah yang sudah meninggal dunia, dengan pengajuan satu kali permohonan.
>>> Adu Spesifikasi POCO X8 Pro vs iQOO Z11 di Kelas Rp5 Jutaan
Update Terbaru
Timnas Indonesia Waspadai Vietnam di Piala AFF 2026
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Link Live Streaming Australia vs Mesir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Viral Staf Timnas Mesir Ribut dengan Polisi, Nyaris Adu Jotos
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Profil David Nascimento, Pelatih Indonesia U-17 Eks Asisten Van Gaal
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Sinopsis Archives: The Nanyang Mystery, Drama Misteri Zhang Xincheng dan Ding Yuxi
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Dari Hutan Ranjuri, Anto Ubah Daun Gugur Jadi Pewarna Alami Batik Valiri
Jumat / 03-07-2026, 23:46 WIB
4 Rekomendasi Shampo Non SLS yang Aman Dipakai Setiap Hari
Jumat / 03-07-2026, 23:46 WIB
Michelin Guide Resmi Hadir di Selandia Baru, Ini Daftar Restoran Berbintang 2026
Jumat / 03-07-2026, 23:46 WIB
Tangis Cristiano Ronaldo saat Kenakan Jersey No.21, Tanda Penghormatan untuk Diogo Jota
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Susunan Pemain Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Xhaka Vs Mahrez
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Rating Pemain Spanyol Usai Tekuk Austria, Layak Jadi Kandidat Juara?
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78,81 Miliar Impor Barang Tiruan
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Antisipasi Kekeringan di Sukra Indramayu, Kementan Pasok Pompa Air untuk 1.945 Hektare Lahan
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Kemenperin Dorong Kawasan Industri Pangkas Emisi, IWIP Masuk Program NZIP
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB






