Kota Bogor Resmi Larang Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Beroperasi
Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan larangan operasional bagi angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Dedie A.
>>> Tujuh Finalis Melaju ke Babak Top 7 The Icon Indonesia
Rachim pada Senin (15/6/2026).
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Sebelum diterapkan, pemerintah mengaku telah melakukan sosialisasi dan memberikan tenggat waktu yang panjang bagi pemilik armada.
Dedie menjelaskan bahwa pengesahan aturan dilakukan setelah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Hal ini bertujuan agar masukan dari kelompok terdampak dapat diakomodasi dengan baik.
"Sehingga para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun.
Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak Perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini," kata Dedie pada Selasa (16/6/2026).
Penerapan Perwali ini akan dikawal melalui operasi gabungan di lapangan. Pemerintah memastikan tidak ada lagi angkot tua yang melintas di jalanan protokol.
>>> Timnas Indonesia U-19 Dapat Pelajaran Berharga dari Piala AFF U-19 2026
"Jadi ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan.
Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas," ujar Dedie.
Menuju Transportasi Modern
Pembatasan armada tua ini menjadi jembatan menuju penataan ulang sistem transportasi publik regional. Pemerintah daerah berencana menyelaraskan ketersediaan armada dengan kebutuhan mobilitas warga urban.
"Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan.
Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern," tutur Dedie.
Skema penertiban akan berpijak pada surat keputusan khusus yang mengatur pembentukan tim satuan tugas penghentian kendaraan umum kedaluwarsa.
>>> Harga XRP 16 Juni 2026 Naik 3,83 Persen, Lampaui Kinerja Bitcoin
Razia berkala di titik-titik rawan akan melibatkan personel dari internal Pemkot Bogor dan Forkopimda.
Update Terbaru
Suhu Laut Pecahkan Rekor, Ilmuwan Peringatkan 'Wilayah Tak Bertanda'
Jumat / 03-07-2026, 01:36 WIB
County dengan 37 Pusat Data Minta Sekolah Matikan Lampu Hemat Listrik
Jumat / 03-07-2026, 01:35 WIB
Netflix Gunakan AI untuk Hidupkan Suara Gene Wilder, Fans Marah
Jumat / 03-07-2026, 01:35 WIB
Rencana Revitalisasi Konsol 3DO Batal karena Fragmentasi Hak Cipta
Jumat / 03-07-2026, 01:35 WIB
Aksesori Kirby untuk Nintendo Switch 2 Mulai Laris, Tapi Jangan Beli dari Calo
Jumat / 03-07-2026, 01:35 WIB
Josh Sawyer: Pilihan RPG Terbaik Bukan Sekadar Baik atau Jahat
Jumat / 03-07-2026, 01:35 WIB
Sutradara Resident Evil: Memasukkan Karakter Legendaris Terasa Tidak Alami
Jumat / 03-07-2026, 01:35 WIB
Gugatan: Pria Bipolar Bunuh Diri Gagal Setelah ChatGPT Perkuat Delusi Agamanya
Jumat / 03-07-2026, 01:31 WIB
Sutradara Resident Evil: Memasukkan Karakter Legendaris Terasa Tidak Alami
Jumat / 03-07-2026, 01:31 WIB
Analis: Nintendo Tak Akan Ikuti Sony Hentikan Game Fisik
Jumat / 03-07-2026, 01:31 WIB
Cha Eun Woo Resmi Dibaptis, Pilih Nama Baptis Yohanes
Jumat / 03-07-2026, 01:29 WIB
Pakar Pelestarian Game: Hentikan Membunuh Game Jika Tak Ingin Pembajakan
Jumat / 03-07-2026, 01:29 WIB
Final Fantasy 7 Revelation DLC Termasuk Story Expansion Pass di Epic Games Store
Jumat / 03-07-2026, 01:29 WIB
Pengembang Rockstar Tuduh Budaya Lembur 'Melekat' di Kontrak Kerja GTA 6
Jumat / 03-07-2026, 01:28 WIB






