DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Akui Profesi Resmi
DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
>>> Vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, OPPO Siapkan Pesaing
Pengesahan UU PPRT bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata mendorong emansipasi perempuan di sektor ketenagakerjaan.
Melalui undang-undang ini, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai profesi resmi yang memiliki hak asasi dan martabat setara.
Sepuluh Hak Utama Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT mengatur sepuluh hak utama bagi pekerja rumah tangga. Hak tersebut meliputi perjanjian kerja yang jelas, upah sesuai kontrak, dan pembatasan waktu kerja.
Pekerja juga berhak mendapatkan waktu istirahat harian, hari libur berkala, cuti dalam kondisi tertentu, serta perlindungan privasi.
>>> Kode Redeem Sailor Piece Mei 2026 Terbaru dan Cara Klaim
Selain itu, pekerja berhak atas jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
Pekerja rumah tangga juga berhak memperoleh pelatihan kompetensi untuk meningkatkan keterampilan.
Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja domestik kini memiliki dasar hukum tertulis yang mengikat secara formal.
>>> Barantum Sediakan Solusi CRM Terintegrasi untuk Pebisnis Indonesia
Regulasi ini diharapkan menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional, adil, dan setara. Aturan ketat ini juga ditargetkan menekan angka eksploitasi di sektor domestik.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







