DPR Dorong Ditjen Pajak Perkuat Aturan Pemajakan Perusahaan Digital
Komisi XI DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerapan skema pemajakan yang adil bagi perusahaan digital global seperti Google hingga Netflix.
Desakan ini muncul pada Senin (15/6/2026) karena perusahaan teknologi multinasional dinilai meraup pendapatan besar di Indonesia, namun pemajakan penghasilan badan belum optimal akibat kendala regulasi fisik.
>>> Uruguay Imbangi Arab Saudi 1-1 di Laga Perdana Grup H Piala Dunia 2026
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menyatakan bahwa selama ini perusahaan digital hanya membayar PPN yang dibebankan kepada pelanggan, bukan pajak penghasilan.
Politikus PDI Perjuangan itu mengusulkan pemerintah mengadopsi pendekatan Significant Economic Presence (SEP) sebagai basis pemajakan baru untuk mendeteksi aktivitas ekonomi besar di dalam negeri.
Harris juga menyoroti ketiadaan data komprehensif mengenai basis pelanggan layanan streaming berlangganan seperti Netflix dan Spotify.
"Saya yakin Kemenkeu juga belum punya datanya berapa sebenarnya pelanggan Netflix, berapa sebenarnya pelanggan Spotify, dan lain-lain," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang lebih progresif mendesak diadopsi untuk menghindari ketimpangan pemajakan yang hanya memberatkan pelaku usaha domestik.
"Jangan sampai kita hanya memajaki perusahaan-perusahaan dalam negeri saja. Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak punya keberanian untuk mendongkrak keadilan pajak ini," jelas Harris.
>>> Bursa Saham Asia Menguat Tipis Setelah Kesepakatan AS dan Iran
Respons Ditjen Pajak
Menanggapi tuntutan legislatif, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya berencana memperkuat ketentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.
Langkah ini sejalan dengan implementasi Global Minimum Tax (GMT) pada 2026 hingga 2027.
Bimo menjelaskan bahwa kasus Google menjadi contoh bagaimana penetapan BUT berdasarkan faktor produksi di Indonesia perlu diperkuat dalam tax treaty.
Meskipun menghadapi tantangan regulasi internasional, ia mengklaim potensi penerimaan negara tidak sepenuhnya hilang karena sejumlah korporasi global telah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Badora dan KPP PMA.
Ditjen Pajak memproyeksikan tambahan penerimaan negara mencapai Rp4,49 triliun dari kesepakatan global OECD dan G20 melalui tiga skema utama.
>>> Drama China The First Jasmine Raih Rating Tinggi dengan Kisah Balas Dendam
Skema tersebut meliputi Income Inclusion Rule (IIR) sebesar Rp4,41 triliun dan Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT) sebesar Rp86,38 miliar.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







