Memahami Arti Imsak dan Hukum Makan Sahur Mendekati Subuh
Istilah imsak sudah tidak asing bagi umat Islam yang menjalankan puasa Ramadan. Secara bahasa, imsak berasal dari kata Arab "amsaka" yang berarti menahan, berhenti, atau menahan diri.
Dalam konteks puasa, imsak menjadi batas untuk menghentikan makan dan minum saat sahur. Tujuannya agar puasa tetap sah dan tidak batal karena masih makan ketika waktu Subuh tiba.
>>> Toyota Pasarkan Dua Mobil Listrik di Indonesia, Harga Rp 700 Jutaan
Waktu Imsak Menurut Ulama
Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) menetapkan waktu imsak sekitar 10 menit sebelum Subuh. Penetapan ini merujuk pada sebelum terbitnya fajar shadiq atau fajar kedua.
Penambahan durasi 10 menit bersifat ihtiyath (kehati-hatian) untuk menghindari risiko makanan atau minuman masuk setelah Subuh yang dapat membatalkan puasa.
Dasarnya adalah hadis Rasulullah SAW: "Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (HR.
Bukhari dan Muslim). Fajar shadiq merupakan penanda resmi masuknya waktu Subuh.
Di Indonesia, Kementerian Agama RI dan Muhammadiyah menetapkan imsak 10 menit sebelum Subuh berdasarkan hisab astronomi dan rukyatul hilal.
Jadwal imsakiyah di masjid, aplikasi, dan situs resmi sudah memperhitungkan margin aman.
>>> Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Niat dan Keutamaan
Hukum Makan Setelah Imsak
Makan atau minum setelah imsak tetapi sebelum Subuh hukumnya tidak haram dan diperbolehkan. Namun, umat Islam disunnahkan berhenti pada waktu imsak demi kehati-hatian.
Jika seseorang tetap makan setelah imsak dan belum Subuh, puasanya tetap sah. Batas awal pembatalan puasa adalah masuknya waktu Subuh, bukan imsak.
Meskipun sah, aktivitas tersebut kurang dianjurkan karena berpotensi menimbulkan keraguan. Jika seseorang sengaja makan setelah Subuh, puasanya batal dan wajib qadha serta membayar fidyah.
Update Terbaru
Gemini Spark Kini Bisa Otomatiskan Tugas di Mac, Termasuk dari Jarak Jauh
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH Rp1,25 Juta yang Cair untuk KPM Baru 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Instrumen Jaga Pertumbuhan Sulut
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Minyak Naik ke US$73,45 usai Iran Tolak Temui Utusan AS
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,625 Juta per Gram
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Inggris Investasi Rp 7,2 Triliun untuk Gantikan Jet Red Arrows yang Menua
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Hasil Piala Dunia: Meksiko Kalahkan Ekuador 2-0, Lolos ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Bupati Bangkalan Minta Kematian Sekdin di Bandara Juanda Diusut Tuntas
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
KPK: Ketum Pemuda Pancasila Diduga Kuasai Aset Hasil Korupsi Rita Widyasari
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Daftar 7 Tim Negara Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Prabowo Klaim Dapur MBG Polri Terbaik, Netizen: Kamu Diketawain Negara Lain
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Giorgio Antonio Minta Netizen Hentikan Hujatan terhadap Sarwendah, Siap Jadi Sasaran Kritik
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Pemadaman Listrik Ikut Tekan Kinerja Industri Manufaktur pada Juni 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB






