Ulama Berbeda Pandangan Soal Nasab Anak Luar Nikah, Ini Dampaknya
Dalam mazhab Syafi'i, penentuan nasab juga merujuk pada batas minimal kehamilan enam bulan, yang dihitung dari dua ayat Al-Qur'an (QS Al-Ahqaf: 15 dan QS Luqman: 14).
Mazhab Hanafi menerapkan pendekatan lebih longgar.
>>> Mahasiswa ITB Raih Juara 2 SASECOM 2026 dengan Helm Pintar Pendeteksi Microsleep
Hubungan nasab dapat ditetapkan jika seorang lelaki menikahi wanita hamil dan mengakui anak tersebut tanpa menyebut asal-usul zina, bahkan jika pernikahan dilakukan sebelum kelahiran.
Dampak pada Perwalian Nikah
Aspek perwalian sering dipertanyakan masyarakat. Menurut mazhab Syafi'i, wali nikah harus dari jalur keturunan laki-laki sah.
Karena anak perempuan luar nikah tidak memiliki hubungan nasab sah dengan ayah biologis, maka ayah tidak berhak menjadi wali nikah.
Hak perwalian dialihkan kepada wali hakim.
Di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menunjuk wali hakim untuk menikahkan anak perempuan yang tidak memiliki wali nasab sah.
Regulasi Hukum Positif di Indonesia
Posisi hukum anak luar nikah di Indonesia mengalami dinamika. Awalnya, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan membatasi hubungan perdata anak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengubahnya.
Anak luar nikah kini diakui memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis jika dapat dibuktikan dengan tes DNA atau alat bukti sah lainnya.
Putusan ini membuka akses anak untuk menuntut hak keperdataan seperti nafkah dan tanggung jawab asuh.
Meski demikian, regulasi ini berjalan terpisah dari ketentuan nasab dan perwalian dalam fikih Islam.
Prinsip Keadilan dan Perlindungan Anak
Islam menegaskan bahwa setiap individu hanya memikul konsekuensi atas perbuatannya sendiri, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-An'am: 164.
Anak yang lahir dari hubungan luar nikah tidak memikul kesalahan orang tuanya.
>>> Folarin Balogun Cetak Brace, AS Gilas Paraguay 4-1 di Piala Dunia 2026
Mereka tetap berhak atas kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan perlakuan adil di masyarakat. Perbedaan pandangan ulama menunjukkan kompleksitas hukum Islam dalam merespons persoalan keluarga.
Update Terbaru
Pernikahan Taylor Swift di MSG: Biaya Polisi Capai Rp2,5 Miliar
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Hujan Lebat dan Badai Petir Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Piala Dunia 2026 Buktikan Sepak Bola Tak Bisa Diukur dengan Algoritma
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Buruh Tolak Kemasan Rokok Polos: Bukan Solusi Tapi Masalah Baru
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
KPK Sita Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Mulai Hari Ini, Turis Pulang dari Jepang Bayar Pajak Rp330 Ribu
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
BTS Kukuhkan Posisi di Billboard, Artis HYBE Juga Bersinar
Rabu / 01-07-2026, 09:40 WIB
Anggota DPR Usul Pebalap Liar di JLNT Dihukum Sita Motor dan Penjara
Rabu / 01-07-2026, 09:40 WIB
5 Rekor Mbappe usai Cetak Brace di Prancis vs Swedia
Rabu / 01-07-2026, 09:40 WIB
MA AS Tolak Perintah Trump Akhiri Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Rabu / 01-07-2026, 09:36 WIB
Manuel Neuer Pensiun dari Timnas Jerman Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun soal KLB dan Wabah di UU Kesehatan
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB
Digitalisasi Desa Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Teknologi Buka Peluang Usaha
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB
Norwegia Kalahkan Pantai Gading 2-1, Haaland Jadi Kunci Kemenangan
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB






