DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Juni 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
>>> Marc Marquez Enggan Gegabah Targetkan Juara Dunia MotoGP 2026
Program penghapusan denda ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-499 Kota Jakarta.
Kebijakan resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Relaksasi berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa membayar bunga keterlambatan.
Sistem Pajak Daerah akan menerapkan penghapusan denda secara otomatis. Masyarakat tidak perlu mengajukan surat permohonan atau melalui proses administrasi tambahan.
Pembebasan sanksi administratif berlaku untuk keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang," tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya.
>>> Nissan 240SX SE 1996 dengan 9.500 Mil, Langka dan Tak Pernah Di-drift
Proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat dapat dilakukan di berbagai kanal layanan. Salah satu tempat utama adalah kantor SAMSAT Induk di lima wilayah Jakarta.
Lokasi Kantor SAMSAT Induk dan Layanan Alternatif
Berikut lokasi kantor SAMSAT Induk di setiap wilayah: Jakarta Pusat di Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara; Jakarta Selatan di Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto; Jakarta Barat di Jl. Daan Mogot KM.
13, Cengkareng; Jakarta Timur di Jl. D. I.
Panjaitan Kav. 55, Jatinegara; dan Jakarta Utara di Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan.
Selain di kantor induk, pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan fasilitas pemutihan di area Pekan Raya Jakarta (PRJ).
Gerai Samsat hadir di arena pameran untuk memeriahkan perayaan ulang tahun kota.
>>> Penjualan Mobil PHEV di Indonesia Melambat pada Mei 2026
Keberadaan Gerai Samsat di PRJ memberikan opsi fleksibel bagi warga. Pemilik kendaraan dapat mengurus administrasi pajak tanpa harus mengagendakan kunjungan khusus ke kantor Samsat reguler.
Update Terbaru
Psikolog Ungkap Alasan Remaja Sering Membantah, Bisa Jadi Tanda Positif
Rabu / 01-07-2026, 09:10 WIB
Arc Raiders Terapkan Denuvo Anti-Cheat untuk Semua Pemain, Embark Siapkan Pembaruan Lebih Besar
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Game Terakhir dari Art Director Half-Life 2 dan Dishonored Terungkap: Soulslike FPS Pertama di Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Trump Ungkap Pendapatan Kripto Lebih dari Rp15 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Mike Tyson Rayakan Ultah ke-60 di Miami, Dunia Tinju Hormati Legenda
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Ekuador Protes Gangguan Suporter Meksiko di Hotel Timnas
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Lebih dari 150 Orang Terinfeksi Cyclosporiasis di Michigan Tenggara
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Altos Computing Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Promo Kabel USB-C 3-Pack Hanya Rp100 Ribuan, Pas untuk Stok Cadangan
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Sosialis Demokrat Tantang Petahana Demokrat di Primer Colorado
Rabu / 01-07-2026, 08:50 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Harta Tak Sampai Segitu
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Betrand Peto Ogah Minta Maaf soal Sindiran di Medsos ke Kubu Sarwendah
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Latsarmil Kopdes Diubah, Biaya Rp45 Juta Per Orang Masih Misteri
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB






