Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan melalui program pemutihan pajak.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 1 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
>>> Kenaikan Suku Cadang dan BBM Tekan Pendapatan Pengemudi Ojek Online
Selama program berlangsung, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa sanksi administrasi.
Agenda pembebasan denda ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Landasan hukum program ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resmi.
Masyarakat tidak harus mendatangi kantor Samsat secara langsung karena tersedia layanan digital.
Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi Signal untuk menyelesaikan pembayaran secara daring dari berbagai lokasi.
Metode elektronik ini memberikan kepraktisan, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Pemilik kendaraan harus memastikan akun Signal sudah terbuat dan data kendaraan terdaftar sebelum membayar.
Prosedur Pembayaran via Aplikasi Signal
Langkah pertama, login ke aplikasi Signal dan lengkapi data pribadi.
>>> Harga Tiket Laga Pembuka Timnas AS Terus Melonjak
Kedua, daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan nomor rangka.
Ketiga, pilih menu pembayaran pajak kendaraan, lalu generate kode bayar.
Keempat, pilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran, lalu klik "Lanjut".
Sistem akan menampilkan petunjuk pembayaran. Setelah berhasil, pilih "Lanjut" untuk menyelesaikan proses.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Meskipun pembayaran dilakukan secara online, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah berkas pendukung.
Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK beserta fotokopinya, serta surat kuasa jika pembayaran diwakilkan.
Selain itu, siapkan dana sesuai nominal pokok pajak yang harus dibayarkan.
Cek Tagihan Pajak Secara Online
Pengecekan status dan nominal tagihan pajak kendaraan dapat diakses melalui website resmi Samsat PKB DKI Jakarta atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
>>> Unair: Media Sosial Kini Jadi Sarana Penggerak Massa Politik
Melalui skema pemutihan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat segera melunasi kewajibannya tanpa dibebani biaya denda.
Update Terbaru
Kekhawatiran Hideo Kojima Muncul Kembali Saat PlayStation Hentikan Game Fisik
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Dallas Mavericks Dapatkan Santi Aldama dari Memphis Grizzlies
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Philadelphia 76ers Pertimbangkan Tukar Joel Embiid dengan Jimmy Butler
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Harry Kane Bawa Inggris ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan DR Kongo
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Philadelphia 76ers Dapatkan Jaylen Brown dari Boston Celtics
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Belgium Bangkit Dramatis, Kalahkan Senegal 3-2 di Perpanjangan Waktu
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Roberto Martinez Bela Cristiano Ronaldo Jelang Lawan Kroasia
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Poki Games: Daftar Game Trending Juli 2026, Mainkan Sekarang Gratis!
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
CrazyGames Tembus 35 Juta Pengguna, Luncurkan Fitur Multiplayer Baru
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Android 17 QPR1 Beta 6 Hadir dengan Pencapaian Stabilitas Platform
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Boulder Strip Raup Laba Lebih Besar dari Las Vegas Strip Meski Pendapatan Minim
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Station Casinos Rayakan 50 Tahun, Karyawan Era 1970-an Masih Bertahan
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Harry Styles Bergembira atas Kemenangan Inggris di Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Trump Bercanda soal 'Threesome' dengan Putra-Putranya di Acara Publik
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB






