Cara Cek Penerima Bansos Lansia KLJ 2026 di HP Secara Online
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial menghadirkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk membantu warga lanjut usia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Penentuan penerima dilakukan secara terbuka dan akuntabel, mengacu pada peraturan yang berlaku serta hasil pengolahan data dari berbagai sumber, termasuk verifikasi lapangan.
>>> Cara Cek 4 Kategori Penerima Bansos Tahap 3 Tahun 2026
Dinas Sosial DKI Jakarta berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran melalui pembaruan data berkala dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Syarat Penerima Bansos Lansia KLJ 2026
Tidak semua lansia ber-KTP DKI Jakarta otomatis menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan.
Pertama, warga berusia 60 tahun ke atas. Kedua, lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ketiga, memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta. Keempat, diusulkan sebagai penerima berdasarkan hasil pemadanan data serta verifikasi dan validasi.
Pada tahun 2026, proses verifikasi dan validasi data penerima diperketat agar bantuan tepat sasaran.
Cara Cek Penerima Bansos Lansia KLJ 2026 Online
Pengecekan status penerima KLJ 2026 dapat dilakukan secara online melalui HP dengan dua cara.
Pertama, melalui situs Siladu Jakarta. Buka browser dan kunjungi https://siladu.
jakarta. go.
id/.
Masukkan nomor NIK sesuai KTP, lalu klik tombol "Cek". Sistem akan menampilkan status kepesertaan KLJ beserta informasi periode pencairan bantuan.
Kedua, melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store atau App Store.
Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu pilih menu Bantuan Sosial pada halaman utama. Masukkan NIK sesuai KTP, dan sistem akan menampilkan status penerima KLJ.
Besar Bansos Lansia KLJ 2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2025, nominal bansos KLJ sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 per triwulan.
>>> Selain Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Rincian triwulan: Triwulan I (Januari–Maret 2026), Triwulan II (April–Juni 2026), Triwulan III (Juli–September 2026), dan Triwulan IV (Oktober–Desember 2026).
Update Terbaru
Film Obsession Tawarkan Teror Cinta Berujung Maut, Ini Sinopsis Horor Psikologis yang Viral di X
Rabu / 01-07-2026, 11:08 WIB
Teori Penggemar: Cyberpunk: Edgerunners Season 2 Bisa Berdarah di Awal
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Badai Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Wartawan Senior Pensiun
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Suami Sarah Gibson Kerja Apa? Diska Resha Putra Ternyata Pengusaha dan Pernah Jadi Manajer Klub Sepak Bola
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Mesin Pinball Lego Fungsional Jadi Set Terbaik Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Yordan Alvarez Pukul Grand Slam, Astros Kalahkan Twins 6-4
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Suporter Meksiko Teriakkan Nyanyian Homofobik ke Kiper Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB
Javier Aguirre Cadangkan Edson Alvarez di Laga Meksiko vs Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB
Chivas Akhiri Kemitraan dengan Puma, Bersiap Beralih ke Nike
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB
Cara Efektif Akses Sistem Baru Digitalisasi Bansos Mulai Oktober 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB
Mbappe Ancam Rekor Messi dengan 18 Gol dari 18 Laga Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB
John Hickenlooper Menang Pemilihan Pendahuluan Senat AS Colorado
Rabu / 01-07-2026, 10:56 WIB






